KILASJATIM.COM, Surabaya – Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Waisak, yakni pada 12–13 Mei 2025.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, mengatakan bahwa layanan perpanjangan SIM sempat tidak beroperasi selama libur tersebut. Sebagai gantinya, masyarakat diberikan waktu tambahan untuk memperpanjang SIM hingga 16 Mei 2025.
“Perpanjangan SIM yang habis saat libur Waisak bisa dilakukan pada 14 sampai 16 Mei 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
AKBP Herdiawan menegaskan bahwa pemilik SIM yang tidak memanfaatkan dispensasi tersebut tetap harus mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal.
“Kalau lewat dari tanggal 16 Mei, maka SIM dinyatakan tidak berlaku lagi. Pemohon harus membuat SIM baru dengan mengikuti semua prosedur,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar mengecek masa berlaku SIM masing-masing dan memanfaatkan tenggat waktu yang telah diberikan.
Selain datang langsung ke Satpas Colombo, mobil SIM keliling, atau SIM Corner, masyarakat juga bisa memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan online ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa. Melalui aplikasi tersebut, pemohon cukup mengunggah:
Foto KTP
Foto SIM lama
Hasil tes kesehatan
Hasil tes psikologi
Setelah diverifikasi, pemohon dapat memilih lokasi pengambilan SIM atau meminta pengiriman ke rumah lewat jasa ekspedisi. Pembayaran pun bisa dilakukan secara non-tunai melalui kanal digital yang tersedia.
“Masyarakat bisa memanfaatkan layanan digital untuk menghindari antrean dan mengurus perpanjangan SIM dari mana saja,” pungkasnya. (cit)