KILASJATIM.COM, Malang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menyita 6.030 liter lebih minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dalam serangkaian operasi penindakan sepanjang 2025 hingga September. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp546,5 juta, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp503 juta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, menjelaskan penyitaan dilakukan melalui delapan surat bukti penindakan (SBP). Dari kasus itu, empat di antaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“MMEA ilegal yang kami temukan dikemas dalam botol beragam ukuran, mulai 600 mililiter hingga 1,6 liter. Tidak ada pita cukai maupun identitas merek pada kemasan,” kata Pitoyo di Malang, Rabu (24/9).
Ia menambahkan, barang-barang tersebut bukan diproduksi di Malang Raya, melainkan diduga berasal dari luar daerah, termasuk Bali. Malang disebut hanya menjadi jalur transit distribusi menuju daerah tujuan lain.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, tim Bea Cukai bersama aparat gabungan melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai sebagai jalur distribusi. Dalam beberapa operasi, petugas bahkan harus melakukan pengejaran terhadap kendaraan pengangkut.
“Dari keterangan kurir, barang tidak ditujukan ke Malang. Namun karena melintas di wilayah ini, langsung kami amankan,” ujar Pitoyo.
Bea Cukai Malang menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menggandeng masyarakat untuk mencegah peredaran MMEA ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan konsumen.(cit)




