9.500 Batang Rokok Ilegal Diamankan dari Pedagang Asongan di Surabaya

oleh -1781 Dilihat
oleh
Oplus_131072

KILASJATIM.COM, Surabaya – Upaya menekan peredaran rokok ilegal terus digencarkan di Kota Pahlawan. Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya kembali menggelar operasi gabungan di kawasan Surabaya Selatan pada awal September 2025.

Dari tiga titik yang disasar, petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang dijual pedagang asongan. “Dalam operasi ini kami amankan 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok ilegal. Dua lokasi berupa toko kelontong tidak ditemukan pelanggaran, sedangkan satu titik penjual asongan terbukti menjual rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, Senin (15/9/2025).

Zaini menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari sinergi dengan Bea Cukai Sidoarjo untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memberi efek jera kepada pelaku. Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal. “Jika pelanggaran serupa masih ditemukan, kami akan bertindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menambahkan barang bukti yang diamankan berupa rokok polos atau tanpa pita cukai. “Selanjutnya akan kami teliti lebih lanjut untuk memastikan jenis pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya.

Ngurah menekankan, operasi semacam ini akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk kolaborasi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kota Surabaya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

“Sinergi masyarakat sangat penting, karena peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membuka ruang bagi praktik perdagangan gelap lain,” pungkasnya. (cit)

Baca Juga :  Kabar Duka, Vokalis Kahitna Carlo Saba Meninggal karena Serangan Jantung