Seorang Pria Perkosa Tetangga Kosnya Sendiri di Surabaya

oleh -347 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Unit Reskrim Polsek Kenjeran menangkap IS (43), karena memperkosa tetangga kosnya sendiri di kawasan Sidomulyo, Surabaya pada Rabu (14/9) lalu

Kanitreskrim Polsek Kenjeran, AKP Soeryadi menyebutkan korban berinisial RF (27), saat itu sedang sendirian di dalam kamar kos.

“Korban sendirian karena suaminya jualan nasi bebek di kawasan Tambakrejo, Surabaya,” ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Pelaku yang mengetahui korban tinggal sendirian kemudian masuk ke kamar tetangganya tetangga kosnya tersebut dan mematikan lampu.

“Pengakuannya saat itu pelaku sedang dalam kondisi mabuk usai minum miras jenis arak. Kemudian masuk ke kamar kos korban yang saat itu sedang tidur,” sebutnya.

“Jadi waktu itu korban tidur sendiri di tempat kosnya. Pintunya sudah ditutup, tapi lupa dikunci. Di situlah pelaku ini kemudian masuk dan mematikan lampu kamar korban. Setelah itu melakukan perbuatan tersebut,” imbuhnya.

Korban yang kaget kemudian berontak dan berteriak minta tolong. Pelaku menutup mulut korban dengan tangan. Mendengar teriakan korban, tetangga kos yang lain kemudian datang hingga pelaku melarikan diri.

Korban yang tidak terima kemudian
membuat laporan. Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang diterjunkan menangkap pelaku yang saat itu sedang ngopi di kawasan Jalan Raya Kenjeran.

Pelaku dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Pengakuannya baru sekali ini. Dalihnya ya itu tadi, karena dalam pengaruh alkohol. Pelaku dan korban sudah sama-sama berkeluarga. Bahkan pelaku ini sudah mempunyai seorang anak,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Bupati Gresik Bantu Pulihkan Trauma Korban Gempa Bawean

No More Posts Available.

No more pages to load.