Seorang Pria Ditangkap saat Curi Kabel Taman di Surabaya 

oleh -432 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Polsek Gubeng menangkap Muhlis, warga Kapasari DKA setelah mencuri kabel taman di Jalan Raya Kertajaya, Surabaya.

Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Efendi mengatakan pelaku diamankan setelah petugas DLH yang saat itu bertugas melihat pria berusia 41 tahun ini membawa kabel sepanjang 37 meter untuk dibawa ke becak yang dibawanya.

“Kami mendapat laporan ada orang mencurigakan membawa gulungan kabel di Jalan Raya Kertajaya. Kami amankan saat pelaku akan menaikkan kabel itu ke becak yang dibawanya,” katanya, Minggu (25/9/2022).

Dari penyidikan polisi, pelaku menyebutkan jika dirinya mencuri kabel di Kertajaya dengan menggunakan tang, gergaji serta linggis. Direncanakan, kabel itu dibawa pelaku untuk dijual.

“Masih kami selidiki ke mana pelaku menjual kabel tersebut,” ujarnya. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Berkas Syarat Calon Khofifah-Emil, KPU Jatim : Sudah Lengkap