Resmi! iPhone 16 Series Penuhi Syarat TKDN, Siap Dijual di Tanah Air

oleh -562 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% untuk 20 produk Apple, termasuk seri terbaru iPhone 16.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengungkapkan bahwa Apple Inc telah memperoleh 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler serta 9 sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet. “Sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple telah kami terbitkan,” ujar Febri dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Berdasarkan laman resmi tkdn.kemenperin.go.id, sebanyak 20 perangkat telekomunikasi merek Apple telah mengantongi TKDN sebesar 40%. Lima di antaranya merupakan seri iPhone 16, yang terdiri dari:

  • iPhone 16e (iPhone A3409) – model terbaru 2025
  • iPhone 16 Pro Max (iPhone A3296) – seri 2024
  • iPhone 16 Pro (iPhone A3293) – seri 2024
  • iPhone 16 Plus (iPhone A3290) – seri 2024
  • iPhone 16 (iPhone A3287) – seri 2024

Meski demikian, kepemilikan sertifikat TKDN belum cukup untuk memasarkan produk-produk tersebut di Indonesia. Apple Inc masih perlu memperoleh sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi,” jelas Febri.

Sertifikat postel dari Komdigi menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. Setelah memperoleh TPP Impor, Apple masih harus mendapatkan IMEI serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelum bisa memasarkan produknya di Indonesia.

“Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR serta PI dari Kemendag,” papar Febri.

Baca Juga :  PGN dan Kemenperin Kolaborasi Maksimalkan Pemanfaatan Gas Bumi 115 BBTUD di Kawasan Industri

Febri menambahkan bahwa penerbitan 20 sertifikat TKDN dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi akibat wanprestasi, yakni tidak merealisasikan komitmen investasi selama periode 2020-2023. Kini, Apple kembali mematuhi regulasi TKDN sesuai dengan Permenperin 29/2017 yang mengatur produk handphone, komputer jinjing, dan tablet (HKT).

Apple memilih skema III dalam memperoleh sertifikat TKDN untuk periode 2025-2028, yaitu melalui inovasi. Salah satu komitmen yang diusung adalah pembangunan fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD 160 juta. “Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia ini merupakan fasilitas Sementara itu, kebijakan TKDN Indonesia sempat mendapat sorotan dari Menteri Keuangan Amerika Serikat, Scott Bessent. Ia menilai kebijakan yang menunda perizinan iPhone 16 sebagai hambatan perdagangan non-tarif bagi produk AS.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengancam ekonomi AS dan merupakan salah satu bentuk proteksionisme yang merugikan perusahaan teknologi global. “Salah satu contohnya adalah di Indonesia, Apple tidak dapat menjual iPhone 16 karena mereka tidak memiliki cukup konten lokal (TKDN),” ujar Bessent dalam wawancaranya dengan Fox News.

Dengan diterbitkannya sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple, termasuk seri iPhone 16, Apple kini dapat melanjutkan proses perizinan agar produknya dapat beredar di pasar Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.