Ratusan Oknum Perguruan Silat Diamankan di Mapolres Lamongan

oleh -632 Dilihat

KILASJATIM.COM, Lamongan – Sebanyak ratusan oknum dari perguruan silat berhasil diamankan di Mapolres Lamongan pada siang hari ini. Operasi tersebut, yang melibatkan sedikitnya 160 anggota polisi, juga berhasil mengamankan 87 sepeda motor.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan bahwa kegiatan ini bermula dari sebuah undangan melalui grup pesan WhatsApp (WashtAf group). “Kegiatan konvoi tersebut dilakukan atas dasar undangan dalam bentuk flyer atau pesan berantai melalui grup WhatsApp salah satu perguruan silat untuk menggelar aksi di Lamongan,” jelasnya.

Aksi konvoi melibatkan sekitar 250 hingga 300 orang dimulai dengan penggalangan dana di wilayah Sekaran. Kemudian, mereka bergerak menuju desa Kendalkemlagi, Karanggeneng, dan di sepanjang perjalanan melakukan sweeping serta melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang melintas.

“Akibat kejadian tersebut, 3 orang mengalami luka di bagian kepala dan badan,” terang AKBP Bobby, seorang Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.

Aksi konvoi ini diketahui oleh anggota Satreskrim Polres Lamongan. Setelah mendapat informasi, anggota polisi segera datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengendalikan situasi serta mengamankan para pelaku konvoi.

Dari tangan para pelaku yang diamankan, petugas berhasil menyita beberapa orang yang kedapatan membawa senjata tajam seperti clurit, pisau, ruyung, dan alat pemukul lainnya.

“Ada 5 orang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dan alat pemukul lainnya berhasil diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lamongan,” tegasnya.

Dijelaskan bahwa jumlah pelaku konvoi adalah 160 orang, terdiri dari 156 laki-laki dan 4 perempuan, yang telah diamankan dan sedang dalam proses pendataan dan pembinaan.

“Kami juga mengamankan 87 sepeda motor, 2 clurit, 1 sabit, 4 ruyung, 1 pisau, 2 tongkat besi, 1 gesper plat besi, serta atribut salah satu perguruan silat berupa bendera dan spanduk,” tambah AKBP Bobby.

Baca Juga :  LPS Lakukan Tindakan Hukum Bagi Mantan Pengurus dan Pemegang Saham Penyebab Bank Gagal

Pelaku konvoi akan dijerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, karena mayoritas dari mereka menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan knalpot brong. Sedangkan para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Polres Lamongan berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus ini hingga tuntas, dengan memastikan tidak ada celah sedikitpun bagi mereka yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan.

“Kami atas nama Polres Lamongan akan menindak tegas segala bentuk perilaku atau perbuatan di tempat umum yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (ton)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.