Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Merugikan Negara Rp 1,1 T

oleh -394 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Budi Said adalah seorang pengusaha properti asal Surabaya yang juga dikenal sebagai crazy rich. Ia baru-baru ini menjadi sorotan publik karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Budi Said terhadap Antam terkait ganti rugi 1,1 ton emas senilai Rp 1,15 triliun. Siapa sebenarnya sosok Budi Said dan bagaimana kronologi kasus yang menjeratnya? Berikut ulasannya!

Profil Budi Said

Budi Said lahir pada tahun 1964 dan merupakan salah satu konglomerat di Surabaya yang memiliki banyak aset properti. Ia adalah pemilik PT Bumi Surya Kencana (BSK), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan kawasan industri, perumahan, dan apartemen.

Beberapa proyek yang dikerjakan oleh PT BSK antara lain adalah Kawasan Industri Surya Cipta di Karawang, Kawasan Industri Surya Semesta Internusa di Bekasi, Apartemen Surya Sumantri di Bandung, dan Apartemen Surya Tengger di Surabaya.

Selain itu, Budi Said juga memiliki bisnis di bidang perdagangan, jasa, dan pertanian. Ia adalah pemilik PT Bumi Surya Agro Lestari, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan karet.

Ia juga memiliki PT Bumi Surya Sentosa, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, konstruksi, dan jasa.

Budi Said diketahui memiliki gaya hidup mewah dan glamor. Ia sering mengendarai mobil-mobil mewah seperti Ferrari, Lamborghini, dan Rolls Royce. Ia juga gemar mengoleksi barang-barang berharga seperti jam tangan, tas, dan perhiasan. Ia bahkan pernah membeli 7,071 ton emas Antam senilai Rp 3,9 triliun pada tahun 2018.

Baca Juga :  Saksi Ungkap Emas Antam Sudah Diambil Sebelum Dibayarkan

Kronologi Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam

Kasus rekayasa jual beli emas Antam yang menjerat Budi Said bermula pada tahun 2018, ketika ia membeli 7,071 ton emas Antam dengan biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 3,9 triliun. Transaksi ini dilakukan dengan didampingi oleh Marlina, pemilik toko emas di Surabaya.

Kemudian keduanya juga bertemu dengan Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I Antam, Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam, dan Eksi Anggraeni, staf Antam.

Dalam pertemuan itu, Budi Said ditawari emas dengan harga diskon. Namun, Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kg, sedangkan selisihnya sebesar 1.136 kg atau setara 1,1 ton emas tidak pernah diterima.

Budi Said curiga merasa ditipu. Selanjutnya ia mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, namun tidak pernah dibalas. Akhirnya ia berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said mengalami kerugian kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 kg, atau jika dinilai dengan uang sekitar Rp 573,65 miliar. Karena merasa tertipu, Budi Said melaporkan kasus ini ke polisi dan juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam gugatannya, Budi Said menuntut Antam untuk mengganti kerugiannya dengan memberikan 1,1 ton emas atau uang senilai Rp 817 miliar. Pada tahun 2021, Budi Said memenangkan gugatan perdata tersebut.

Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas atau uang senilai Rp 1,15 triliun kepada Budi Said. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Polres Gresik Amankan Dua Pengedar Sabu-sabu

Namun, Antam tidak pernah menunaikan kewajibannya. Antam bahkan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Budi Said, namun ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pada tahun 2024, kasus ini berlanjut ke ranah pidana. Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas Antam.

Budi Said diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Budi Said ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Budi Said membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku sebagai korban penipuan oleh oknum-oknum Antam. (bbs/sat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.