Polsek Balung Berhasil Mengamankan Pelaku Penggelapan 10 Mobil

oleh -1180 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jember – Polsek Balung, Jember, telah berhasil mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku, Hoirul Mustakim (33), diduga telah menggelapkan tidak kurang dari 10 mobil pinjaman milik teman dan tetangganya.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan meminjam mobil untuk berbagai keperluan sehari-hari, seperti mengantarkan barang dan membawa anak berobat. Namun, yang membuat kejadian ini mengejutkan, mobil-mobil tersebut tidak dikembalikan dan malah digadaikan oleh Hoirul Mustakim.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Karangduren melaporkan bahwa mobil pick up miliknya yang dipinjam oleh pelaku tidak kunjung dikembalikan. Petugas dari Polsek Balung kemudian melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pelaku meminjam mobil pick up untuk mengantarkan barang. Kemudian oleh pelaku, mobil pick up tersebut digadaikan,” ungkap Kapolsek Balung, AKP Sunarto, dalam konfirmasinya pada Jumat (3/5/2024).

Tidak hanya mobil pick up, pelaku yang juga dikenal sebagai praktisi pengobatan terapi dan spiritual di Desa Balungtutul, Balung, juga menggadaikan mobil Honda Brio milik tetangganya dengan alasan mengantarkan anak yang sakit ke rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyidikan, Hoirul Mustakim mengakui telah menggadaikan 10 mobil kepada seseorang berinisial H di Kecamatan Arjasa, Jember, dengan harga berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 27,5 juta per unit.

Uang hasil gadai tersebut ternyata digunakan pelaku untuk membayar cicilan kredit mobilnya sendiri dari perusahaan finance. Saat ini, petugas telah menyita satu unit mobil pick up milik korban terakhir, namun sembilan mobil lainnya masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Atasi Masalah Hepatitis, Pemkab Jember Bersama Kementerian Kesehatan  

Kejadian ini memberikan peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang pribadi, terutama kendaraan. Disarankan untuk membuat perjanjian tertulis dan mendokumentasikan proses peminjaman agar terhindar dari kerugian di kemudian hari. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.