KILASJATIM.COM, Gresik – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan oleh pihak kepolisian menjelang Bulan Ramadhan. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penjualan miras di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Ujung Pangkah dan di sebuah toko sembako di Kecamatan Manyar.
Operasi yang berlangsung pada malam hari ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto. Tim berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah. Dari lokasi kejadian, polisi menyita 64 botol miras berbagai merek, termasuk Vodka, Anggur Cap Orang Tua, Whiskey, Bir Bintang, Anggur Alexis, serta beberapa bungkus plastik berisi kristal putih. Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional Tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya. Hasil interogasi di lokasi menunjukkan bahwa MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras. Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain penggerebekan di Ujung Pangkah, kami juga berhasil mengungkap peredaran miras di kawasan Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar. Dari laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako, ternyata ditemukan bahwa toko tersebut menjual minuman keras secara ilegal. Toko menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.
Saat penggerebekan di toko sembako tersebut, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang telah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti.
Kedua tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002, yang mengatur larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.
Sebagai tindak lanjut, Sat Resnarkoba Polres Gresik telah melakukan langkah-langkah hukum, termasuk membuat surat tanda penyitaan barang bukti, menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, serta melimpahkan perkara ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
AKBP Rovan Richard Mahenu juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres. Hal ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya menjelang Bulan Ramadhan. (das)