H (42) yang diduga sebagai bandar sabu tengah digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jum’at, 23 Januari 2026.
KILASJATIM.COM, Bangkalan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (42) yang diduga berperan sebagai bandar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Informasi ini berawal dari keluhan warga yang melihat rumah tersebut sering didatangi orang-orang tak dikenal. Dari situlah kami melakukan penyelidikan,” ujar Kiswoyo, Jumat, 23 Januari 2026.
Sebelum menggerebek rumah H, petugas terlebih dahulu menangkap seorang pengecer sabu berinisial A. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu yang diedarkan A berasal dari H. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkoba.
“Upaya penangkapan tidak mudah karena pagar rumah dalam kondisi terkunci rapat dan pelaku diduga telah menyadari kedatangan petugas,” kata Kiswoyo.
Petugas akhirnya memanjat pagar tembok setinggi sekitar dua meter untuk masuk ke dalam rumah. Situasi sempat menegangkan ketika H mencoba melarikan diri melalui pintu belakang, namun berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran singkat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam kotak pensil, dua plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 31,94 gram dan 1,74 gram, timbangan digital, sendok sabu, sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.022.000.
“H mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada para pengecer,” ujar Kiswoyo.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.(ron)









