Edarkan Sabu di Gresik, Pria Sidoarjo Ditangkap

oleh -491 Dilihat

KILASJATIM.COM, GRESIK: Seorang pria berinisial MI, diamankan jajaran Satreskoba Polres Gresik. Pria 26 tahun asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo itu diamankan saat mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo.

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutisna mengatakan terungkapnya kasus ini bermula saat anggotanya mengembangkan kasus yang menjerat tersangka ES yang sebelumnya sudah diamankan terlebih dahulu.

ES mengaku mendapatkan sabu seberat 0,34 gram dari MI. Petugas Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan satu kantong plastik berisi botol kaca bekas minuman berikut dengan potongan sedotan ditutupnya.

Bungkus bekas rokok berisi satu pipet kaca bekas pakai, satu potongan sedotan skrop dari potongan sedotan plastik satu pack plastik klip kosong, satu warna silver dan uang tunai hasil sisa penjualan sabu.

“Pengakuan tersangka, dirinya mengirim sabu ke ES yang sebelumnya telah ditangkap,” ujarnya, Sabtu (3/9/2022).

“Kami jerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. kj4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Polri Gelar Operasi Komodo 2023 Amankan KTT ke-42 ASEAN Labuan Bajo

No More Posts Available.

No more pages to load.