Polisi Segel Gedung Grha Wismilak Surabaya

oleh -1419 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya Sejumlah aparat dari penyidik Polda Jawa Timur terlihat mendatangi Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, dan secara resmi melakukan penyitaan dan penyegelan penyidik Polda Jawa Timur, Senin (14/8) sore.

Para petugas Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam, memasang police line di sekeliling gedung itu.

Mereka juga memasang banner dan plang soal penyitaan di beberapa titik. Padahal, karyawan dan manajemen serta beberapa mobil masih berada di dalam gedung.

“Penyidik memasang plang atau banner penyitaan atas obyek tanah dan bangunan di Jalan Darmo 36-38, Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, kepada awakmedia, Senin (14/8).

Gedung Wismilak Surabaya Digeledah Polisi, Diduga Terkait Korupsi
Dirmanto mengatakan penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan Nomor: 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.

“Adapun yang menjadi dasar daripada upaya penggeledahan dan penyitaan ini adalah telah ditemukan dan telah ada laporan terkait dugaan pemalsuan akta otentik. Jadi ada pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya Eks [Kantor] Polisi Istimewa menjadi gedung Wismilak,” ucapnya.

Penyidik sampai sekarang juga masih melakukan pendalaman terhadap tiga objek atau tiga perusahaan terkait gedung itu.

“Yaitu perusahaan PT Gelora Djaja, PT Bumi Inti Makmur, PT Wismilak Inti Makmur,” jelasnya.

Namun Dirmanto belum mau membeberkan detail perkara itu, termasuk apakah ada saksi yang diperiksa hingga tersangka yang ditetapkan.

“Ya nanti, selengkapnya terkait hal itu nanti. Secara garis besarnya semuanya nanti akan kami sampaikan setelah penyidik sudah betul-betul menyelesaikan proses penyidikan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Manajemen PT Wismilak Inti Makmur TBK mengatakan gedung itu telah dibeli oleh PT Gelora Djaja (Wismilak Group) sejak 1993, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Lagi Rame! Ini Seleb TikTok Probolinggo yang Marahin Siswa Magang di Swalayan

“Gedung Grha Wismilak telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Public Relations PT Wismilak Inti Makmur Tbk Anastesya Ftaraya melalui keterangannya, Senin.

Gedung itu, kata dia juga telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini. Tak pernah pula ada permasalahan hukum yang menyangkutnya.

“Selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi,” tandasnya. (ist)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.