Kanwil DJP Jawa Timur I Ungkap Rp 5 Triliun Aset Pemkot Surabaya Melalui PPS

oleh -542 Dilihat

 

John Hutagaol Kakanwil DJP Jawa Timur menyampaikan bahwa Program Kebijakan Il adalah program favorit untuk wajib pajak di Kota Surabaya di acara media briefing Selasa (26/42/022) (kilasjatim.com/ Nova)

KILASJATIM.COM, Surabaya –
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat sebesar 5 triliun rupiah harta telah diungkapkan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kota Surabaya. Angka ini menghimpun penerimaan pajak penghasilan sebesar 525 miliar rupiah yang berasal dari 3.837 wajib pajak peserta PPS.

John Hutagaol Kakanwil DJP Jawa Timur menyampaikan bahwa Program Kebijakan Il adalah program favorit untuk wajib pajak di Kota Surabaya.

“Program kebijakan II merupakan program yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi peserta maupun non peserta pengampunan pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020. Dari 3.837 wajib pajak yang memanfaatkan program PPS, hampir 77% wajib pajak PPS memanfaatkan fasilitas program kebijakan II,” ujar John Hutagaol dalam Media Briefing sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela di Surabaya , Selasa (26/4/2022)

Program Kebijakan II merupakan program dengan peserta terbanyak, total 3.552 wajib pajak mengikuti program ini sementara peserta Program Kebijakan I sejumlah 800 wajib pajak.


Sampai dengan 25 April 2022, hampir sepuluh persen peserta PPS nasional berasal dari Kota Surabaya. Dari total 39.527 wajib pajak yang mengikuti PPS, 3.837 peserta berasal dari Kota Surabaya.

Per 25 April, Kanwil DJP Jawa Timur I telah mengamankan penerimaan pajak sebesar Penerimaan per jenis pajak.

PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak — untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Baca Juga :  Peringatan dari Kementerian Keuangan, Berhati-Hatilah Terhadap Email Palsu yang Mengatasnamakan DJP

PPS sendiri diatur pada UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program PPS hanya dapat dimaanfaatkan selama 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Pada kesempatan ini John turut menghimbau para wajib pajak di Kota Surabaya untuk mengikuti program PPS serta meminta dukungan semua pihak agar PPS dapat sukses dilaksanakan di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I.

Hal tersebut ia sampaikan mengingat pentingnya manfaat PPS yakni untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki kualitas basis data perpajakan yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.