KPK Nilai Pengelolaan Anggaran Pemkab Sidoarjo Risiko Korupsi Tinggi

oleh -211 Dilihat

KILASAJTIM.COM, Sidoarjo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang berpotensi menjadi celah korupsi. Tiga sektor utama yang menjadi titik rawan penyimpangan adalah perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

KPK menilai APBD Sidoarjo sebesra Rp 5,947 Triliun mempunyai resiko tinggi, dengan belanja hibah sebesar Rp284 miliar dan bantuan sosial Rp100 miliar. Kedua pos ini dinilai sering menjadi celah penyimpangan jika tidak diawasi ketat. KPK juga menemukan bahwa banyak usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang realisasinya berbeda dengan perencanaan awal.

“Di sinilah asal-muasalnya korupsi. Kalau perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa dilakukan tidak sesuai regulasi, maka peluang penyimpangan terbuka lebar,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti dalam keterangan tertulis yang diterima kilasjatim.com, Rabu (16/4/2025).

KPK juga temukan Pokok Pikiran (Pokir) dan perjalanan dinas yang berpotensi korupsi. Data KPK menunjukkan adanya 709 usulan pokir di Pemkab Sidoarjo, dengan 209 usulan disetujui untuk tahun anggaran 2025. Sementara itu, anggaran perjalanan dinas DPRD sebelum efisiensi mencapai Rp50,5 miliar, dengan realisasi awal sebesar Rp3,1 miliar.

Tak hanya itu, dari 16 proyek strategis yang direncanakan tahun depan, 12 di antaranya belum menunjukkan kemajuan berarti.

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah III, Wahyudi menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola anggaran.

“Kami melihat masih ada risiko besar dari pengadaan langsung dan pengelolaan pokir yang jumlahnya tinggi. Kalau celah-celah ini tidak ditutup sekarang, maka potensi penindakan akan sangat terbuka ke depan,” ujar Wahyudi.

Dari pertemuan yang dihadiri langsung Bupati H Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana, Sekda Fenny Apridawati, pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan seluruh kepala OPD disepakati beberapa langkah perbaikan untuk mencega terjadinya korupsi di Pemkab Sidoarjo.

Baca Juga :  Mustofa Kamal Pasa Awalnya Minta Uang Rp 300 juta per Tower di Mojokerto

Berikut delapan Langkah Perbaikan tata kelola untuk mencegah korupsi di Kabupaten Sidoarjo, antara lain:

  • Proyek Strategis: Harus sesuai prosedur dan melibatkan inspektorat
  • Progres Proyek: Dilaporkan langsung kepada kepala daerah
  • Pengawasan Kinerja: Pengawasan kinerja pelaksana proyek
  • Pengelolaan Kepegawaian: Bebas dari KKN
  • Penyelesaian Proyek: Tepat waktu
  • Revisi Perbup: Revisi Perbup tentang bantuan keuangan desa
  • Konsolidasi dan E-Audit: Konsolidasi dan e-audit PBJ sesuai rekomendasi KPK
  • Pemantauan Berkala: Pemantauan berkala melalui dashboard monitoring. (TAM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.