Pengadilan Agama Gresik Gelar Sidang Keliling, Catat Jadwalnya!

oleh -413 Dilihat

KILASJATIM.COM, Gresik – Pengadilan Agama (PA) Gresik terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui program Sidang Keliling, yang dirancang untuk membantu masyarakat di wilayah pinggiran kota mendapatkan akses hukum yang lebih mudah, cepat, dan hemat biaya.

Pelaksana Harian (PLH) Pengadilan Agama Gresik, Andik Wicaksono, mengungkapkan bahwa program Sidang Keliling terbukti sangat efektif dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat sejak pertama kali diluncurkan.

“Program ini memang ditujukan untuk memudahkan masyarakat. Mereka bisa menghemat biaya transportasi dan tidak perlu menempuh perjalanan jauh,” ujar Andik pada Selasa (23/1).

Lokasi Sidang Keliling 2025

Pada tahun 2025, Sidang Keliling akan dilaksanakan di dua lokasi strategis. Lokasi pertama adalah Kantor Kecamatan Driyorejo, yang melayani masyarakat dari Driyorejo, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Balongpanggang. Sementara lokasi kedua berada di Balai Desa Pangkah Kulon, yang melayani wilayah Panceng, Ujungpangkah, Sidayu, dan Dukun. Sidang Keliling ini dijadwalkan pada 21 dan 28 Februari 2025.

Meskipun proses pengajuan tetap dilakukan di kantor Pengadilan Agama Gresik, masyarakat dapat mengikuti sidang langsung di lokasi yang telah ditentukan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi hambatan geografis dan mengurangi biaya transportasi, yang sering menjadi kendala bagi masyarakat di daerah terpencil.

Masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Sidang Keliling mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. Salah seorang warga menyatakan, “Masyarakat tentu senang karena tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk transportasi, dan lokasinya juga dekat. Ini sangat memudahkan kami.”

Dengan pendekatan inovatif ini, PA Gresik berharap program Sidang Keliling dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat. Andik Wicaksono menegaskan, “Kami akan terus konsisten melaksanakan program ini di tahun-tahun mendatang untuk memastikan akses layanan hukum yang lebih merata.”

Baca Juga :  Pertamina Siapkan 46 Ribu Pangkalan Resmi LPG 3 Kg di Jatimbalinus

Sidang Keliling merupakan bukti nyata bahwa inovasi dalam pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Diharapkan, keberlanjutan program ini dapat mendukung pemerataan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah pinggiran Kabupaten Gresik. (das)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News