KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemkot Surabaya persilahkan korban penahanan ijazah oleh perusahaan segera melaporkan ke dinas terkait untuk dilakukan pendampingan membuat laporan ke polisi.
“Kalau ada yang lain mau melaporkan hal sama (ijazah dutahan) monggo silahkan, kita akan dampingi untuk membuat laporan (ke polisi),” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Ahmad Zaini saat dikonfirmasi kilasjatim.com, Selasa (15/4/2025).
Zaini mengatakan, saat ini pihaknya baru melakukan pendampingan terhadap karyawan perusahaan di kawasan Margomulyo karena ijazahnya ditahan oleh perusahaan yakni Nila Handini yang melakukan pelaporan di Mapolres Tanjng Perak, Senin (14/4) kemarin sore.
Sebelum kasus ini menjadi ramai di masyarakat dan media sosial, kata Zaini, Nila korban penahanan ijazah sudah pernah melaporkan ke pihak Disnaker disertai dengan bukti tanda terima ijazah ditahan.
“Dulu sudah kita lakukan mediasi tetapi tidak ada jawaban dari pihak perusahaan hingga mbak Nila melaporkan ke pak Wawali hingga ramai kemarin,” ujar Zaini.
Tak hanya itu, Zaini juga mengungkapkan hukuman yang bisa dikenakan terhadap pengusaha yang menahan ijazah dengan hukuman pidana Rp 50 Juta atau penjara selama 6 bulan.
“Setiap orang yang melanggar Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,” pungkas dia. (cit)