Pemkab Lumajang Perbolehkan ASN Bawa Mobdin Untuk Mudik Lebaran

oleh -128 Dilihat

KILASJATIM.COM, Lumajang – Berbeda dengan daerah lainnya yang kebanyakan melarang ASN menggunakan mobil dinas (mobdin) digunakan mudik saat Lebaran 2025. Tapi tidak bagi Pemkab Lumajang, ini alasannya.

Alasan diperbolehkannya ASN membawa mobdin untuk mudik agar mesinnya tetap terawat dan tidak rusak karena lama tidak digunakan.

“Mobil kalau di kantor justru malah tidak terjaga, jadi mending dibawa,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Meski begitu, Agus menekankan bahwa biaya akomodasi seperti bahan bakar minyak (BBM) tetap menjadi tanggungan pembawa mobil.

Selain itu, karena mobil dinas menggunakan pelat merah, ASN yang membawa mobil tetap diwajibkan mengisi dengan BBM non-subsidi.

“Yang penting kan mereka paham tidak boleh menggunakan BBM kantor,” imbuhnya.

Bahkan kata Agus, ASN yang membawa mobdin bebas kapan saja membawa untuk keperluan pribadi dan tidak perlu mengganti plat dinas menjadi plat nomor berwarna hitam.

“Boleh digunakan untuk sungkem ke orangtua, terserah mau sungkem kapan,” pungkas Agus. (cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Gelar Prestasi Pembangunan Peternakan Jatim 2023, Gubernur Khofifah Optimis Jatim Mampu Antarkan Indonesia Wujudkan Swasembada Daging

No More Posts Available.

No more pages to load.