Kejagung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Sritex Rp3,58 Triliun, Termasuk Dirut Bank BUMN

oleh -732 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang mencapai nilai fantastis Rp3,58 triliun. Dua dari tiga tersangka berasal dari petinggi bank pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

“Tersangkanya adalah DS dari Bank BJB, dan ZM Dirut Bank DKI Jakarta tahun 2020. Ada juga ISL Dirut PT Sritex tahun 2005 sampai dengan 2022,” kata Harli.

Harli menjelaskan bahwa penahanan para tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti kuat adanya pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum. “Tagihan kredit yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun,” tambahnya.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp692,9 miliar. Harli menyatakan bahwa selain dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, para tersangka juga disangkakan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan proses penyidikan. “Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak 21 Mei 2025 sampai tanggal 9 Juni 2025,” pungkas Harli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan Brutal di Kafe, Lima Pelaku Diamankan

No More Posts Available.

No more pages to load.