Pemerintah Perketat Aturan Peredaran Mesin Pelinting untuk Tekan Rokok Ilegal

oleh -765 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok revisi aturan untuk memperketat peredaran mesin pelinting sigaret. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya produksi dan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Kemenperin kini merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Penggunaan Mesin Linting Sigaret (rokok). Revisi ini diharapkan dapat menjadi solusi atas tantangan yang dihadapi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama terkait peredaran rokok ilegal.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal dapat memberikan tekanan signifikan terhadap bisnis IHT. “Registrasi mesin pelinting ini akan kita coba lakukan semuanya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Jadi ke depan akan ada perubahan yang cukup fundamental dalam registrasinya,” ujar Merri, Jumat (3/1/2025).

Selain registrasi yang lebih terintegrasi, Kemenperin juga akan memperketat distribusi mesin pelinting. Merri menegaskan bahwa mesin pelinting nantinya tidak lagi diperjualbelikan secara bebas. Dalam revisi beleid ini, pembelian mesin pelinting hanya dapat dilakukan melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Transaksi jual beli atau perpindahan mesin pelinting juga akan dicatat dan diatur secara ketat.

Merri menjelaskan, berbagai faktor seperti rencana kenaikan Harga Jual Eceran (HJE), penurunan daya beli masyarakat, serta maraknya peredaran rokok ilegal telah memberikan tekanan besar terhadap IHT. Selain itu, rencana standarisasi kemasan rokok dikhawatirkan akan semakin memperburuk situasi.

“Itu yang kita khawatirkan, rokok ilegal akan semakin masif apalagi dengan wacana standarisasi kemasan. Artinya nanti kalau standarisasi kemasan ini jadi diimplementasikan, kita tidak bisa membedakan mana rokok legal dan mana rokok ilegal karena semua akan menggunakan kemasan yang sama,” pungkas Merri.

Baca Juga :  Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27, Wali Kota Eri Targetkan P3DN Tahun 2023 Lebih dari Rp 3,8 Triliun

Revisi aturan ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi keberlangsungan IHT yang legal di Indonesia. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.