Pajak Pendapatan Sektor Apartemen Masih Rendah, DPRD Minta Pemkot Bentuk Timwas

oleh -212 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya: Menjamurnya apartemen di Surabaya saat ini tentunya untuk memenuhi kebutuhan papan warga. Namun itu berbanding terbalik terhadap pajak pendapatan yang telah diperoleh Pemkot Surabaya. Oleh karena itu Komisi A DPRD Surabaya mendorong Wali Kota Surabaya untuk segera membentuk gugus tugas tim pengawasan (timwas) apartemen

Arif Fathoni , anggota komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan saat ini masyarakat banyak membeli hunian apartemen sehingga para pengembang berlomba-lomba membangun apartemen. Sehingga perlu adanya perlindungan bagi konsumen ketika membeli unit. “Jadi fungsi timwas ini adalah mengecek secara berkala terhadap  pengembang apartemen. Apabila hak pembeli belum diberikan maka pemkot bisa memberikan sanksi administratif kepada pengembang,”kata Fathoni, Selasa, 25/7/2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan pengembang apartemen wajib melakukan akta pemisahan yang disahkan oleh kepala daerah. Yang nantinya bisa dioptimalkan pendapatan dari biaya perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual bangunan dikurangi dari nilai perolehan objek pajak.

“Nah realisasi pendapatan pemkot pada sektor pajak ini hasilnya tidak terlalu menggembirakan, sehingga berpengaruh pada rencana pembangunan. Jadi butuh dikontrol,”katanya.

Dengan komitmen Pemkot Surabaya membentuk gugus tugas maka pemerintah hadir dan melindungi warga Surabaya yang berhak mendapatkan kepastian hukum atas pembelian unit apartemen. Selain itu juga bisa memaksimalkan sektor penerimaan pajak di sektor ini. Sekaligus melakukan penilaian atas kualitas pengembang apartemen, mana yang dapat dipercaya dan yang pandai memanipulasi data.

“Saya memerintahkan kepada anggota Fraksi Partai Golkar yang berada di badan anggaran untuk mencermati angka angka yang disajikan oleh TAPD, agar bisa mengukur sejauh mana kemanfaatannya terhadap rakyat biar tidak menjadi angka angka tanpa makna,” pungkasnya. (den/ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Wujudkan Ekosistem Transportasi Digital, Gubernur Khofifah Terbitkan Kepgub Tarif Ojek Online dan Taksi Online Jatim Per 10 Juli 2023