KILASJATIM.COM, Gilimanuk – Pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik Idul Fitri telah resmi diberlakukan pada H-7 hari raya Idul Fitri, yakni pada Senin (17/4/2023). Kendaraan-kendaraan tersebut dilarang melintasi Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, baik masuk maupun keluar Bali.
Namun, pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku pada semua jenis kendaraan. Melainkan hanya lima kategori kendaraan yang telah ditentukan.
Pembatasan angkutan barang ini mengacu pada Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Kendaraan angkutan barang yang operasionalnya dibatasi terdiri dari lima kategori. Yakni, mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram atau 14 ton lebih; mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Ada beberapa jenis angkutan barang yang dikecualikan dari aturan pembatasan operasional ini. Di antaranya, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, pengantar uang tunai, hewan ternak, pupuk, dan sepeda motor mudik/balik gratis. Terakhir, kendaraan angkutan bahan pokok. Yaitu beras, tepung, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.
Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Cekik Gilimanuk I Made Dwi Jati Arya Negara mengatakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk berlaku khusus untuk wilayah Bali.
“Ada beberapa jenis kendaraan barang yang operasionalnya dibatasi, ada juga yang diperbolehkan atau dikecualikan,” jelasnya.
Dia menegaskan semua angkutan barang yang dikecualikan dari aturan tersebut harus memiliki surat muatan yang dibuat oleh pemilik barang. Di dalamnya harus ada keterangan lengkap mengenai barang dan tujuan pengiriman.
“Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” papar Arya.
Dia juga menjelaskan UPPKB Cekik Gilimanuk akan tetap beroperasi sebagai rest area dan akan mengawasi lalu lintas angkutan barang yang melintas di Jalan Denpasar-Gilimanuk. Karena setiap tahun selalu ada yang melanggar aturan, terutama angkutan semen.
“Kami berharap angkutan barang yang dilarang dicegat di Pelabuhan Ketapang. Sedangkan yang dari arah Singaraja dicegat di Jembatan Timbang Seririt,” jelas Arya.
Pembatasan operasional untuk ruas nontol jalan raya Denpasar-Gilimanuk pada saat arus mudik berlaku mulai Senin (17/4/2023) pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat (21/4/3/2023) pukul 24.00 WITA.
Sedangkan saat arus balik dibagi dalam dua periode. Periode pertama mulai Senin (24/4/2023) pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu (26/4/2023) pukul 08.00. Periode kedua, Sabtu (29/4/2023) pukul 00.00 sampai dengan Selasa (2/5/2023) pukul 08.00.
“Pembatasan operasional ini salah satu strategi untuk menghadapi arus mudik Lebaran. Tujuannya menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran,” tandas Arya. (bbs/fiq)