Mobil Terendam Banjir?  Jangan Gegabah , Lakukan Hal Berikut Agar Klaim Asuransi Bisa Dibayarkan

oleh -374 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Musim hujan adalah bencana bagi pemilik kendaraan bermotor karena rawan mogok akibat kendaraannya terendam air.

Saat menghadapi kondisi seperti ini  sebaiknya kita tidak usah panik. Langkah antisipasi perlu dilakukan selain bertujuan untuk mengurangi dampak risiko kerusakan pada mobil juga agar tetap dapat melakukan klaim asuransi jika kendaraan diasuransikan.

L. Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra menielaskan bahwa kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi.

“Kami sangat berkonsentrasi dengan keselamatan pelanggan kami, sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, pelanggan dapat langsung menghubungi Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam di 1500112. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saia. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saia terendam banjir, sebaiknya tunggu tim kami datang untuk melakukan pemeriksaan,” ujar  Iwan.

Berikut langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan pemilik mobil.

1. Selalu pastikan posisi mobil aman

Tutup knalpot untuk mencegah air masuk ke mesin

Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat baniir. Apabila tidak sempat melakukan pernindahan atau evakuasi mobil, anda bisa menutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin.

Bagi pemegang polis asuransi, anda dapat menghubungi layanan darurat 24 jam yang disediakan. Misalnya pemilik asuransi Garda Oto maka dapat menghubungi Garda Siaga melalui aplikasi Garda Mobile Otocare atau nomor telepon Garda Akses 24 Jam untuk mendapatkan layanan darurat

2. Lepaskan kabel negatif aki untuk mencegah korsleting listrik

Baca Juga :  Asuransi Astra Kenalkan Aplikasi Garda Mobile Otocare

Lepaskan kabel negatif aki

Pemilik mobil jangan ragu untuk melepaskan kabel negatif pada aki/baterai guna mencegah korsleting listrik. Dengan melepas kabel negatif kita dapat mencegah kerusakan berbagai macam komponen listrik kendaraan seperti ECU. Di mobil-mobil Jepang, harga ECU berkisar Rp 7-8 juta dan hingga Rp 20 jutaan di mobil-mobil Eropa.

Lakukan pencabutan kabel negatif sebelum mobil terendam. Ciri-ciri kabel negatif pada aki/baterai ditandai dengan simbol – (minus/kurang). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki / baterai adalah warna hitam polos atau yang seienisnya.

3. Cek kondisi oli

Kondisi oli transmisi otomatis suka terlewat diperiksa selain kondisi oli mesin

Pengecekan kondisi oli harus dilakukan, baik oli mesin maupun oli transmisi karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir. Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu dengan cara flushing baru kemudian oli baru diisikan kernbali.

Pengurasan sebaiknya dilakukan di bengkel resmi yang memiliki peralatan memadai seperti Flush Autogearbox untuk menguras tuntas oli transmisi otomatis. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah meniadi putih seperti susu.

4. Jangan menyalakan kendaraan dalam posisi sudah terendam

Jika sudah terendam seperti ini, jangan coba dihidupkan.

Apabila mobil kita sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin yang sudah terendam banjir rawan mengalami korsleting pada aki/baterai. Selain itu, air banjir yang kemungkinan sudah ikut masuk ke dalam mesin seperti masuk ke ruang bakar akan menyebabkan water hammer saat mesin dikompresi. Kondisi itu dapat merusak komponen-komponen yang ada di dalamnya.

Sebaiknya langsung menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan anda yang terendam banjir. Hindari melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi karena dengan melakukan perbaikan sendiri merujuk pada penjelasan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 pihak asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.