KILASJATIM.COM, SURABAYA: Dua tersangka perampokan bersenjatakan pistol mainan yang menjarah minimarket di Surabaya diungkap Unit Reskrim Polsek Gayungan.
Kedua pelaku yang dibekuk adalah Damadi (28), yang kos di Jalan Tenggumung dan Satriya Sigit Nugraha (25), seorang pengamen tanpa tempat tinggal.
Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono menyebutkan pelaku beraksi merampok sebuah minimarket di kawasan Gayungsari Barat pada Minggu (18/9) lalu.
“Kedua pelaku berbagi peran. Damadi sebagai eksekutor dan Satriya sebagai pengawas situasi,” katanya, Senin (26/9/2022).
Damadi masuk minimarket dan menodong karyawan menggunakan pistol mainan lalu menguras uang di kasir.
Sedangkan, Satriya standby di atas motor sambil mengawasi situasi, meski pada jam tersebut sudah sepi pembeli.
“Setelah korban membuat laporan dan kami melihat CCTV, tim bergerak dan dapat membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo pada hari itu juga,” ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka Damadi mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi perampokan.
“Tersangka telah beraksi 4 kali di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati dan toko sembako di Waru,” paparnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti uang Rp 23.100.000, 2 pistol mainan, 2 ponsel, 31 pack rokok berbagai merek, motor Beat L 3315 BB yang dijadikan sarana dan 1 stel pakaian.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya. kj5