KILASJATIM.COM, Jakarta – Pasca mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam skandal suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mahkamah Agung angkat bicara dan meminta kasus yang menjerat anggotanya diusut secara transparan.
“Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung,” kata Jubir MA, Yanto di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Pihak MA menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus yang menimpa eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono kepada Kejagung dengan mengedepankan hukum yang berlaku serta transparan.
“Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut agar dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilakukan secara transparan fair dan akuntabel,” imbuh Yanto.
Ketua MA, kata Yanto, juga berpesan kepada para hakim agar tetap bekerja secara profesional dan menjauhi perbuatan melanggar hukum.
“Pimpinan Mahkamah Agung juga menekankan kepada aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk tetap tenang, bekerja secara professional tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan Ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” pungkas Yanto.
Sebelumnya, Kejagung sebelumnya, menangkap dan menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (RS) yang diduga menerima suap dari tersangka LR untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
RS diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dan 43.000 dolar Singapura dari tersangka LR.
Pengacara Ronald Tannur, LR yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini, sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya (RS) sebelum menyuap tiga hakim. Lisa Rahmat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.(cit)