KILASJATIM.COM, Surabaya – Awal tahun 2025, Ditreskrimum Polda Jatim sudah panen kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mempunyai jaringan antar kota.
Sebanyak 157 kasus diungkap Ditreskrimum bersama jajaran satreskrim dengan 135 tersangka diamankan, lima pelaku diantaranya masih di bawah umur.
Dari pengungkapan ini, sebanyak 120 unit kendaraan roda dua dan roda empat berhasil disita sebagai barang bukti.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan jaringan curanmor ini dilakukan 1-23 Januari 2025. “Ada 130 dewasa dan lima anak-anak. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 120 unit kendaraan roda dua dan roda empat,” ungkap Farman, Jumat (24/1/2025).
Sementara Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan bahwa modus operandi para pelaku melibatkan pemindahan kendaraan curian ke wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota.
“Mereka biasanya menjual kembali kendaraan curian baik secara langsung maupun melalui grup di media sosial. Target mereka adalah daerah terpencil yang sulit dijangkau pengawasan,” ujar Jumhur.
Terkait lima tersangka anak di bawah umur, pihak kepolisian akan menerapkan pendekatan khusus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses penyelidikan akan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, latar belakang keluarga, dan alasan yang melatarbelakangi keterlibatan mereka dalam jaringan kejahatan ini.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi, karena hal itu juga termasuk perbuatan melawan hukum.
“Bagi masyarakat yang terlanjur membeli kendaraan hasil kejahatan, kami himbau untuk segera melaporkannya ke kepolisian agar bisa dikembalikan kepada korban. Kami juga menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur akan diberikan kepada pelaku, terutama pada kasus pencurian dengan kekerasan,” pungkas Farman.
Dalam kesempatan sama, Polda Jatim secara simbolis menyerahkan satu unit kendaraan roda dua kepada salah satu korban kejahatan. (FRI)