KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Kali ini, KPK menyita empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar yang tersebar di tiga wilayah di Jawa Timur, yakni Probolinggo, Banyuwangi, dan Pasuruan.
“Penyitaan dilakukan pada 15 hingga 22 Mei 2025 terhadap empat bidang tanah dan bangunan, masing-masing satu bidang di Probolinggo dan Banyuwangi, serta dua bidang di Pasuruan,” ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, seperti dikutip dari situs resmi KPK, Rabu (28/5/2025).
Menurut Budi, aset-aset tersebut diduga dibeli oleh tersangka menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi, dengan total nilai pembelian mencapai sekitar Rp 8 miliar. Meski demikian, properti-properti itu masih tercatat atas nama pihak lain.
Kasus korupsi dana hibah Jatim ini telah menyeret sedikitnya 21 orang sebagai tersangka, sebagaimana diumumkan KPK pada 12 Juli 2024.
Rinciannya, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap — termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Pengusutan kasus ini terus berlanjut, dan KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana serta upaya penyamaran aset yang dilakukan para tersangka. (cit)