Kurir Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap di Surabaya, Sabu 6,26 Gram Disita

oleh -434 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Seorang kurir narkoba berinisial MRP berusia 25 ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pria asal Sidosermo, Surabaya itu ditangkap dengan barang bukti sebanyak 17 poket sabu dengan berat keseluruhan 6,26 gram.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menyebutkan pelaku ditangkap di rumahnya. Barang bukti sabu itu disebutnya disembunyikan di bungkus rokok.

“Tersangka mengaku sabu tersebut akan diedarkan ke pelanggan,” katanya, Kamis (25/8/2022).

Dari penyidikan, diketahui tersangka membeli sabu dari seseorang narapidana (napi) yang kini masih berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pelaku membeli sabu tiga gram dengan cara membayar melalui transfer ke bank sebesar Rp 2,7 juta. Sabu itu kemudian diranjau di depan Museum Mpu Tantular, Buduran, Sidoarjo.

“Pengakuannya, sudah ada yang laku terjual. Dua poket sudah dikirim tersangka sebelum kami tangkap di rumahnya. Kami masih lakukan pengembangan terkait penyuplai sabu ke tersangka,” tukasnya. kj3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Ditangkap di Parkiran Mal Surabaya, 2,46 Gram Sabu Disita

No More Posts Available.

No more pages to load.