Kuota  Jebol, Manisnya BBM Bersubsidi Hingga Jadi Incaran Pencurian

oleh -463 Dilihat

Salah satunya SPBU Milik Pertamina di Surabaya (ilustrasi/dok) 

KILASJATIM. COM, Surabaya –  Di akhir tahun 2023, PT Pertamina Patra Niaga berhasil mencatatkan prestasi .
Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (POLRI termasuk didalamnya unsur TNI) terus berkomitmen baik secara sinergi maupun mandiri berhasil mengungkap beberapa kasus terkait penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.

Tercatat hingga Oktober 2023, di wilayah Jatimbalinus total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. 27 diantaranya diungkap mandiri oleh POLRI dan 5 diantaranya sinergi antara Pertamina-TNI-POLRI. Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga diatas harga yang ditetapkan Pemerintah.

Dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

Salah satu penyebab jebolnya jatah atau kuota BBM subsidi untuk kedua kalinya di tahun ini adalah banyaknya BBM subsidi yang dicuri. Selain itu penghematan yang didapat dari program pembatasan BBM subsidi untuk kendaraan pemerintah, perkebunan, dan pertambangan sangat kecil.

“Jebolnya kuota BBM subsidi ini salah satunya juga dikarenakan pencurian dan pembelokan distribusi BBM subsidi. Jimlah BBM subsidi yang dicuri dan dibelokan ke tempat lain dan tidak sampai ke SPBU jumlahnya sangat banyak, namun tidak bisa diprediksi jumlahnya berapa,” ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi .

Pencurian dan penyelewengan BBM subsidi dari depot yang tidak sampai ke SPBU ini, menurut Ahad , banyak dijual , ditimbun atau dilarikan ke kapal  kapal atau industri untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan pemerintah dengan cara ditaruh di jeriken-jeriken secara eceran.

“Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengkonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga elpiji bersubsidi. Pengungkapan dari 31 polres jajaran ini mengamankan sebanyak 92 tersangka.

‘Dari 31 polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan elpiji. Modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi,
dan ada pula ditandon di salah tempat, sebelum dijual kembali, ” jelasnya.

Yang jadi pertanyaan, mengapa BBM Bersubsidi Mudal dijebol para pencuri.  Ternyata begini modus operandinya. Beberapa kasus pencurian BBM. bersubsidi di wilayah Jawa Timur  yang belum lama ini petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum setempat.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Jawa Timur, mengatakan salah satu kasus yang berhasil diungkap yaitu penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan.

“Saat memantau di sejumlah SPBU wilayah Tarik, Balongbendo dan Krian, Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim menyita satu unit truk warna merah asal Semarang. Di dalam boks nya terdapat tangki dengan kapasitas 10 ribu liter berisi 8 ribu liter BBM jenis bio solar bersubsidi, yang berasal dari SPBU, selanjutnya melakukan pengangkutan dari Semarang menuju ke pembeli atau pemesan di Jawa Timur,” tuturnya.

Baca Juga :  Ketua DPD RI: Viral Soal Harga BBM Malaysia Harus Dijelaskan Transparan

Pengungkapan kasus tersebut ternyata didapatkan dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.

“Dan memang benar didapati sebuah truk di dalam boks nya menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Sidoarjo barat, tepat kami amankan di wilayah Krian. Sopir tersebut menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali, ” paparnya seraya menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku mereka hendak melakukan pembongkaran di wilayah Sidoarjo atas petunjuk dari saudara selaku pemiliknya dan diberikan upah borongan sebesar Rp3 juta.

Penyelewengan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa “kencingan” atau pencurian BBM subsidi yang tidak sesuai pada tujuan, atau di tengah jalan diselundupkan oleh pelaku usaha untuk diperjual belikan juga terjadi di kawasan Porong Sidoarjo.

Salah satu lapak yang diduga menjadi tempat praktek “kencingan” BBM Subsidi tersebut berada di sisi jalan tol Arteri Sidoarjo – Pasuruan tepatnya di kawasan lahan parkir bekas pemukiman warga korban Lapindo di Desa Pamotan Kecamatan Porong Sidoarjo.

Dari gunjingan warga mengatakan, adanya dugaan aktivitas jual beli BBM tersebut, terindikasi dari sering keluar-masuknya armada tangki Pertamina pengangkut solar dan pertalite.

“Ada lapak penimbunan solar diduga ilegal di wilayah pamotan bersembunyi di lahan parkir truk sudah lama beroperasi. Jika dilihat tempatnya cuma kaya gitu masa sih punya izin resmi. Coba saja tanyakan perizinannya,” ungkap warga, dikutip Selasa (09/05/2023).

Di tempat berbeda salah satu warga mengatakan, “setiap malam sampai pagi hari tangki armada pertamina keluar masuk, BBM, di lapak tersebut memperjual-belikan Pertalite per liter Rp 9.000 dan solar Rp. 6.500.

Ketua LSM GMBI WILTER Jawa Timur bereaksi menyatakan bahwa di dalam kegiatan penimbunan BBM tanpa izin. Selain meresahkan masyarakat, sangat merugikan negara karena telah menyalahi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas Bumi (Migas).

“Langkah selanjutnya adalah segera  kami buatkan Surat Ke Instansi dan Institusi Dinas Terkait agar ada tindak lanjut untuk  membongkar Bisnis BBM Ilegal dari Bumi Sidoarjo, ” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim meminta peran serta masyarakat dan diimbau agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak penyalahgunaan BBM subsidi. Langkah ini diperlukan menyusul banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga merugikan pemerintah.

‘Masyarakat tidak perlu ragu atau takut karena identitas pelapor akan dirahasiakan.Pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi perlu dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah, aparat penegak hukum, dan juga dengan bantuan masyarakat ” tegasnya  disela Seminar Umum Diseminasi Informasi di Jember, baru-baru ini, seperti dikutip dari laman resmi BPH Migas, Senin (16/10).

Baca Juga :  PLN Luncurkan Promo Super Dasyat Tambah Daya Hanya Rp 202.100

Abdul Halim juga berucap jika  masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan, tolong laporkan melalui layanan Helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136.

Ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas atau elpiji yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Masih terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi mendorong Pertamina Patra Niaga untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, ini tidak dapat dilakukan sendirian.

Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran, “ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi .

Ahad menambahkan dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran.

“Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat,” tambahnya.

Selama 2023, Pertamina Sanksi 58 SPBU se-Jatimbalinus

Hingga akhir Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 58 (lima puluh delapan) SPBU dari total 1344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus saat ini.

Jenis sanksi yang dijtuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 (dua puluh) SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 (empat belas) SPBU dan Biosolar untuk 44 (empat puluh empat) SPBU dalam jangka waktu tertentu. Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada 1 (satu) SPBU, hingga pembinaan tegas pada 2 (dua) operator SPBU.

Sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 (empat puluh tujuh) SPBU, Bali 7 (tujuh) SPBU, NTB 1 (satu) SPBU dan NTT 3 (tiga) SPBU. Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator / karyawan SPBU.

Ahad menuturkan, pemberian sanksi tersebut berdasar perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

“Dari sanksi tersebut 6 sanksi diantaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 Sanksi dari Pengawasan BPH Migas, Sisanya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. Namun masyarakat kami himbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135,” pungkas Ahad. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.