Kumham Jatim Dorong Kemudahan Berusaha Melalui Penyederhanaan Kebijakan Satu Peta dan Penataan Batas Desa

oleh -449 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi investor yang berkeinginan berinvestasi di berbagai bidang, khususnya dalam perizinan pemanfaatan ruang. Namun, Kanwil Kemenkumham Jatim juga mengupayakan agar kebijakan ini tidak melahirkan obesitas regulasi.

 

“Hal ini karena setiap pemda didorong untuk membuat peraturan kepala daerah terkait batas desa,” ujar Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FP2HD) Kanwil Kemenkumham Jatim, Yovan Iristian, Sabtu (11/11/2023).

 

Menurut Yovan, melalui kebijakan satu peta, pemerintah menghadirkan informasi geospasial yang lebih akurat. Dengan fokus pada peta bidang perekonomian, kemaritiman, kebencanaan dan sektor lainnya.

 

“Awal 2023 lalu kami sempat menggelar koordinasi dengan Pemprov Jatim dan Kemendagri yang menyepakati pentingnya penetapan dan penegasan batas desa sebagai langkah strategis untuk mendukung investasi dan pengembangan wilayah,” jelasnya.

 

Yovan mengatakan bahwa menurut Kemendagri, pengaturan terhadap penetapan batas desa dan kelurahan perlu diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing. Sehingga, saat ini fenomena yang terjadi adalah setiap daerah membuat satu Perkada untuk satu desa. Jumlah Perkada yang diusulkan menjadi sangat banyak.

 

“Padahal Jatim ini menjadi provinsi dengan jumlah desa dan kelurahan terbanyak di Indonesia dengan 8.498 desa dan kelurahan, berarti akan ada Perkada baru sejumlah desa dan kelurahan yang ada,” sebutnya.

 

Hal ini yang akan menimbulkan potensi obesitas regulasi. Karena jumlah Perkada yang ada mencapai ribuan.

 

“Ini tentu tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menginginkan perampingan regulasi dan berpotensi menghambat efisiensi,” tambah dia.

 

Yovan menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim pada periode 1 Januari s/d 31 Oktober 2023 telah tercatat menerima permohonan dan melaksanakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah sejumlah 1.345 Raperda/ Raperkada.

Baca Juga :  Malam-Malam Keliling Desa di Tanggulangin yang Banjir, Ini Langkah Bupati Sidoarjo

 

Dari jumlah itu, 798 diantaranya atau sebesar 59,3% dari jumlah keseluruhan Permohonan Harmonisasi yang didaftarkan terkait dengan Batas Desa dan Kelurahan.

 

“Untuk itu kami mengusulkan dua strategi penyederhanaan regulasi, yaitu penggabungan penetapan batas desa dan kelurahan dalam satu Perkada untuk setiap Kabupaten/ Kota atau melalui Pengaturan Per Kecamatan di setiap Kabupaten/Kota,” tandasnya.

Ia berharap Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri diharapkan dapat mempertimbangkan strategi penyederhanaan regulasi ini. Karena dapat menjadi langkah mendukung visi dan misi Presiden, mencapai nawacita, serta mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui efisiensi dan efektivitas regulasi di tingkat daerah.

 

“Kami tentunya berharap dengan komunikasi dan kolaborasi yang baik, penyederhanaan regulasi bisa tercipta di Jawa Timur ini,” pungkas Yovan.

 

Sebelumnya, sebagai tindaklanjut dari Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 mempercepat pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

 

Pada tahun anggaran 2023, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Program Penataan Desa di Hotel The Aliante Kota Malang pada tanggal 14 hingga 15 Februari 2023. Zan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.