Jelang Hari Raya, PTPN-SGN Gerojok Operasi Pasar Gula dengan Harga di bawah HET

oleh -380 Dilihat

Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) saat memantau operasi pasar murah yang yang dilangsungkan depan kantor RO PT SGN (25/02) (Kilasjatim.com/ist)

KILASJATIM.COM, Surabaya –  Holding Perkebunan PTPN III (Persero) melalui anak perusahaan yang bergerak di komoditas gula PT Sinergi Gula Nusantara mendukung program pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan menjelang hari besar dan keagamaan dengan menggelar pasar murah produk perkebunan.

 Mahmudi Direktur Utama SGN menyampaikan PTPN melalui SGN mendukung pemerintah menjaga harga pangan dengan menggelar pasar murah gula dan minyak goreng dibawah harga HET, sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat.

” Kami menyediakan sebanyak 43 ribu ton gula konsumsi untuk kegiatan operasi pasar yang akan digelar di 4.500 gerai PT POS Indonesia, selain itu juga dilakukan pasar murah di beberapa wilayah pabrik gula yang dikelola SGN. Gula dijual dengan harga Rp15ribu per kilogram dan minyak goreng dengan harga Rp14.700 per liternya, ujar Mahmudi seusai meninjau stand pasar murah SGN di jalan jembatan merah Surabaya Selasa (25/02).

“PTPN melalui SGN mendukung pemerintah menjaga harga pangan dengan menggelar pasar murah gula dan minyak goreng dibawah harga HET, sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat”, ungkapnya.

PTPN berpartisipasi dalam Operasi Pasar di gerai PT Pos Indonesia, Selain itu ada pasar murah yang digelar di beberapa wilayah Pabrik Gula SGN.

Sebelumnya peluncuran program operasi pasar pangan murah dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman didampingi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo, Kepala Badan Pengan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dan sejumlah pejabat lainnya Senin (24/02) kemarin di Kantor Pos Flora Jakarta.m

Baca Juga :  Hadir di Magetan, Layanan Transportasi Online Maxim Kini telah Hadir di 200 Kota di Indonesia

Dalam kesempatan tersebut Andi Amran Sulaiman mengingatkan kepada para pengusaha di seluruh Indonesia, agar tidak menjual komoditas pangan di atas harga eceran tertinggi (HET). Apabila hal itu ditemukan, maka segera ditindak Satuan Tugas (Satgas) Pangan berupa sanksi administrasi hingga penyegelan usaha.

“Ini atas perintah Bapak Presiden. Saudaraku, sahabatku, ini pesan penting,” pungkas  Amran. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.