KILASAJTIM.COM, Surabaya – Status Jan Hwa Diana pemilik CV Sentosa Seal dalam kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawannya akan ditentukan hari ini. Polda Jatim akan menggelar gelar perkara sebelum memutuskan status perkara lanjut atau tidak.
Kabar akan adanya gelar perkara itu diungkapkan kuasa hukum eks karyawan CV Sentosa Seal, Krisnu Wahyuono. “Ada rencana gelar perkara hari ini sehingga diperlukan perkembangan terbaru dari penyidikan,” kata Krisnu saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).
Sebelum dilakukan gelar perkara hari ini, kata Krisna, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan gudang CV Sentosa Seal di kompleks pergudangan Margomulyo Permai Blok H14 Surabaya pada Kamis (15/5) kemarin.
Namun upaya penggeladahan yang bertujuan mencari barang bukti tambahan yang diduga disimpan di gudang sempat gagal karena bagian dalam pintu gudang digembok padahal pihak Satpol PP yang kut dalam penggeledahan mengaku tidak pernah menggembok bagian dalam pintu gudang saat melakukan penyegelan gudang beberapa waktu lalu karena tidak memiliki ijin.
Penyidik pun berhasil masuk usai mengambil kunci gembok bagian dalam pintu gudang di rumah Diana di kawasan Surabaya Barat dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Ada beberapa barang bukti yang kami sita, yang berhubungan dengan tindak pidana penggelapan ijazah, tapi kita belum bisa jelaskan barang buktinya apa saja karena kami butuh waktu untuk analisa dulu, apa berkaitan dengan tindak pidananya atau tidak,” kata Kompol Dhany Rahadian Basuki Kepala Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, puluhan eks karyawan Sentoso Seal melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana. Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Bukan hanya perihal penahanan ijazah.
Puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Mereka melaporkan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan Handy, beserta stafnya atas nama Veronika. Laporan tersebut kini naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Jan Hwa Diana dan Handy suaminya kini menyandang status tersangka kasus pengrusakan yang ditangani Polestabes Surabaya dan keduanya ditahan di Mapolrestabes Surabaya. (cit)