KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor). Salah satu saksi yang memberikan keterangan di persidangan itu adalah sopir Gus Muhdlor, Achmad Masruri
Masruri dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU untuk mengkonfrontir kesaksian Siska Wati dalam persidangan sebelumnya. Siska Wati pernah bersaksi bahwa Achmad Masruri menghubungi dirinya. Tujuannya, untuk menindaklanjuti permintaan uang yang akan digunakan untuk membiayai operasional staf di pendopo Kabupaten Sidoarjo.
Masruri mengakui, dirinya kemudian berkomunikasi dengan Siska Wati terkait kebutuhan biaya operasional itu. Tapi, Masruri tidak menyebutkan nominalnya. Siska Wati yang inisiatif memberi sebesar Rp 50 juta. Namun, Masruri tak pernah menerima uang sebesar itu.
Sepanjang 2022, Masruri mengaku menerima uang dari Siska sebanyak Rp 15 juta selama tiga kali. Lalu pada 2023 dia menerima Rp 20 juta yang diserahkan Siska dan suaminya, Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto, di mobil pribadi mereka. “Uang ditaruh di goody bag. Diletakkan di bangku tengah mobil Fortuner. Sedangkan Siska dan Agus duduk di depan,” tambahnya.
Uang tersebut, berdasarkan keterangan Siska Wati dalam persidangan lainnya, dia ambilkan dari uang “sedekah”, yakni uang yang dikumpulkan dari pemotongan insentif pajak para pegawai BPPD. Namun, alih-alih digunakan untuk operasional kegiatan Bupati Sidoarjo, Masruri menggunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri.
“Uang itu saya belikan sembako untuk saya bagikan ke tetangga-tetangga. Tetangga tak mampu, janda, dan lain-lain. Saya (juga) berikan uang untuk ponakan-ponakan,” lanjutnya.
JPU juga sempat mempertanyakan soal uang Rp 27 juta yang dibayarkan oleh mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Ari sempat menyebut di persidangan bahwa uang itu dipakai untuk membereskan barang-barang Gus Muhdlor dari Maroko yang tertahan di bea cukai. Padahal, Gus Muhdlor sudah memberikan Rp 30 juta kepada Masruri untuk membayarnya.
“Jadi duit terdakwa Rp 30 juta itu masih ada pada Anda?” tanya Jaksa Andre Lesmana.
“Sudah habis pak. Ya, saya buat beli sembako untuk dibagi-bagikan ke tetangga,” jawabnya.
Masruri menjawab bahwa dirinya tidak pernah bilang kepada Gus Muhdlor bahwa Ari Suryono telah membereskan permasalahan tersebut dengan membayarnya ke Bea Cukai. Dalam sidang, Ari Suryono mengambilkan dana bea cukai itu dari uang “sedekah”.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen. (bud)