Gudang Diana Disegel, Wali Kota Eri: Ini Pelajaran Bagi Pengusaha dan Jangan Buat Gaduh Surabaya

oleh -319 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Wali Kota Eri Cahyadi pimpin penyegelan CV Sentosa Seal yang tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang.

“Perusahaan ini kami tutup karena tidak memiliki TDG,” kata Eri disela penyegelan di Komplek Pergudangan Margomulyo, Selasa (22/4/2025).

Ia berharap tindakan tegas yang dilakukannya tidak menjadi gaduuh serta menjadi pelajaran bagi perusahaan lain maupun pengusaha di Surabaya agar lebih taat aturan dalam berusaha.

“Ini jadi pelajaran buat yang mau berusaha di Surabaya, jangan buat gaduh Surabaya,” tegasnya.

Saat melakukan penyegelan, Eri didampingi Kapolres Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat. Dalam penyegelan, dilakukan beberapa anggota Satpol PP Kota Surabaya didampingi anggota polisi.

Tidak ada perlawanan dari karyawan maupun pemilik perusahaan.

Diketahui, sebelum Pemkot melakukan penyegelan gudang yang sekaligus perusahaan milik Jan Hwa Diana itu.

Pemkot Surabaya melakukan penelusuran perizinan terhadap perusahaan yang ada di kawasan pergudangan Margomulyo dan didapati tidak memiliki Tanda Daftar Gudang.

“Setelah kita lakukan pengecekan dari dinas terkait, kami temukan jika CV Sentosa Seal tidak memiliki TDG yang seharusnya wajib dimilik sesuai dengan regulasi Kemnterian Perdagangan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkominfo Kota Surabaya, M. Fikser saat dikonfirmasi, Senin (21/4) kemarin.

Fikser mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian perdagangan terkait masalah ini sebelum memberikan sanksi kepada perusahaan milik Diana sapaan akrab Jan Hwa Diana.

“Untuk memastikan seperti apa mekanisme serta siapa yang berhak memberi sanski yakni penutupan gudang kita akan konsultasi ke kementerian,” ungkap Fikser.

Pria kelahiran Serui, Papua ini juga mengungkapkan hasil penelusuran pihaknya terhadap izin yang dimiliki CV Sentosa Seal yang ada di kawasan pergudangan Margomulyo.

Baca Juga :  Wujud Toleransi, Pemkot Pasang Ogoh-Ogoh dan Dekorasi Pura di Balai Kota dan Balai Pemuda Surabaya

“Dari hasil pendataan, perusahaan itu tercatat hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan IMB tahun 2013. Sementara Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG tidak ditemukan dalam sistem OSS. Padahal, menurut Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014, setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG yang harus diperbarui setiap lima tahun sekali,” ungkap Fikser yang juga menjabat Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini. (cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.