Foto: Ist/Humas Pemkot Surabaya
Teks: BKJ
Dalam upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota Pahlawan, Pemkot Surabaya memberlakukan hari tanpa kendaraan bermotor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN (tenaga kontrak).
Peraturan tersebut berlaku mulai Jumat (1/9/2023), di mana ASN dan Non ASN Pemkot Surabaya ke Kantor menggunakan angkutan umum. Seluruh ASN dan non ASN diwajibkan menggunakan transportasi publik/umum dalam rangka menggalakan “Gerakan Bebas Macet dan Polusi” setiap Jumat dengan tidak membawa kendaraan bermotor.