Gandeng Unusa, KSSK Edukasi Krisis Sistem Keuangan

oleh -403 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Sekretariat Komite Stabilitas Keuangsn (KSSK) bekerjasama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) gelar edukasi terkait pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan, Kamis (9/2/2023). Mengingat kondisi dunia dalam beberapa tahun terakhir tidak baik-baik saja, terlebih saat pandemi melanda Indonesia.

Pengalaman krisis keuangan yang dialami dunia, termasuk Indonesia, mengajarkan otoritas dunia pentingnya sebuah Protokol Manajemen Krisis (PMK). Manajemen krisis sebagai sistem aturan yang menjelaskan praktik-praktik (conduct) dan prosedur yang benar (atau dianggap benar) yang harus dijalankan dalam suatu situasi yang formal.

Berdasarkan situasi tersebut, membuat Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) gencar melakukan edukasi, sosialisasi asesmen dan kerangka kebijakan stabilitas sistem keuangan kepada masyarakat. Edukasi dilaksanakan bagi masyarakat secara luas termasuk pada kalangan mahasiswa.

Sebanyak 610 peserta hadir dan mendengarkan materi secara offline di Auditorium lantai 9 Tower Unusa Kampus B Jemursari Surabaya, dan 300 lebih peserta turut memantau melalui aplikasi zoom metting. Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan MoU antara KSSK dengan Unusa terkait Tri Darma Perguruan Tinggi.

Direktur Manajemen Risiko dan Hukum, Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Dr. Ihda Muktiyanto, SE., MSc., mengungkapkan bahwa Keberadaan Protokol Manajemen Krisis (PMK) dalam sistem keuangan sangat penting dalam upaya penyelesaian krisis (crisis resolution) untuk membantu otoritas keuangan bereaksi dan mengambil langkah-langkah tepat dan terkoordinasi dengan cepat. Keberadaan PMK di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

“Berdasarkan UU tersebut, amanat pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dipegang oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Kementerian Keuangan (Kepala KSSK), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ungkapnya.

Baca Juga :  Observatorium, Inovasi Mahasiswa ITS Deteksi Tsunami 30 Menit Lebih Awal

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan Kemenkeu RI menambahkan, bahwa KSSK merupakan forum koordinasi, kerjasama dan pertukaran informasi antar otoritas dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan SSK, penanganan krisis sistem keuangan, serta penanganan permasalahan bank sistemik dalam kondisi sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.

“Dalam kondisi pandemi COVID-19, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang kebijakan penanganan pandemi COVID-19 melengkapi UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), untuk memberikan landasan hukum dalam upaya penguatan PMK di tengah langkah Pencegahan dan penanganan krisis pandemi COVID-19,” katanya.

Ihda menambahkan, bahwa untuk memberikan pemahaman dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis keuanga, tim KSSK memberikan sosialisasi kepada mahasiswa Unusa, karena KSSK bertugas melakukan koordinasi pemantauan dan pemeliharaan SSK, melakukan penanganan krisis sistem keuangan, serta melakukan penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, KSSK menetapkan kriteria dan indikator penilaian kondisi SSK, melakukan penilaian kondisi, menetapkan langkah koordinasi untuk mencegah krisis, serta merekomendasikan perubahan status SSK dan langkah penanganan krisis kepada Presiden,” tambah Idha.

Di tempat yang sama, Rektor Unusa, Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng., menambahkan, bahwa mengatur keuangan merupakan hal yang tricky dan tidak mudah, begitu pula saat menjadi mahasiswa. Sering kali jika tidak dikontrol dengan baik, ini bisa membuat kehabisan uang mendadak dan tidak memiliki cadangan. Mahasiswa harus paham betul untuk mengelola keuangan, salah satunya dengan menabung.

“Selain dengan menabung, mahasiswa juga bisa investasikan untuk membeli emas atau saham dan reksa dana. Menabung merupakan salah satu contoh bijaksana dalam mengatur keuangan,” ujar Jazidie.

Baca Juga :  Program Bangkit 2021 dari Google Tambah Kuota Hingga 3000 Mahasiswa

Jazidie menambahkan, dalam kegiatan ini pula, telah terjadi penandatangan MoU antara KSSK dengan Unusa. Melalui MoU ini, ke depannya aka nada tindaklanjuti berikutnya terkait peningkatan pemahaman pencegahan dan penanganan krisis system keuangan. “Semoga adanya MoU ini menjadi sarana belajar bagi sivitas akademik Unusa, khususnya Tri Darma Perguruan Tinggi,” tutup Jazidie.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News