KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperluas kolaborasi strategis dengan dunia akademik guna memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.
Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, atau yang akrab disapa Ifan,
mengatakan, kunjungan ini bertujuan mendorong revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sekaligus mempererat sinergi kelembagaan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada Maret 2025. Saat ini, kerja sama tersebut telah memasuki tahap penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS),” ujarnya disela mengunjungi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) di Semarang Kamis (24/4/2025).
Kolaborasi tersebut mencakup penyelenggaraan kuliah umum, program magang mahasiswa, serta riset bersama mengenai isu strategis seperti digitalisasi ekonomi, pemberdayaan UMKM, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, Ifan menjelaskan komitmen KPPU dalam mentransformasi kelembagaan, terutama menjelang ulang tahun ke-25 lembaga ini.
Ia memaparkan empat pilar utama KPPU, yakni penegakan hukum, pemberian saran kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan UMKM.
Ifan menegaskan pentingnya reformasi UU No. 5 Tahun 1999 agar sesuai dengan dinamika persaingan di era digital dan globalisasi.
“Usulan revisi ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, dan diharapkan pada Mei mendatang Panitia Kerja DPR akan mulai membahasnya. Dukungan akademisi seperti Unissula sangat penting untuk memastikan revisi ini berbasis kajian ilmiah yang kuat,” ujar Ifan.
Menurut Ifan, revisi tersebut menjadi krusial dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Berdasarkan kajian Universitas Padjadjaran, pertumbuhan ekonomi memiliki korelasi erat dengan tingkat persaingan usaha, yang diukur melalui Indeks Persaingan Usaha (IPU).
Saat ini, IPU nasional berada di angka 4,95 poin, sementara untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, IPU perlu meningkat menjadi 6,33 poin atau naik 29 persen.
Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.Hum., menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan kesiapan kampusnya untuk mendukung revisi UU Persaingan Usaha.
“Sebagai institusi pendidikan dengan mayoritas program studi terakreditasi unggul, kami siap berkontribusi aktif, termasuk dalam penyusunan naskah akademik revisi UU ini. Kapasitas riset dan analisis kebijakan kami akan kami kerahkan sepenuhnya,” ujarnya.
Unissula juga menekankan pentingnya memanfaatkan Jurnal Persaingan Usaha (JPU) yang telah terakreditasi SINTA 3 sebagai platform ilmiah. JPU membuka peluang bagi akademisi dan praktisi untuk mempublikasikan kajian mendalam terkait kebijakan dan hukum persaingan usaha.
Kolaborasi antara KPPU dan Unissula ini menjadi langkah strategis dalam membangun generasi muda yang kritis terhadap praktik monopoli dan ketimpangan pasar. Dengan pendekatan berbasis ilmu dan praktik, KPPU dan Unissula berharap dapat menciptakan Indonesia yang lebih kompetitif, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan era globalisasi.
Langkah ini tidak hanya memperkuat hubungan antara regulator dan institusi pendidikan, tetapi juga mendorong perubahan nyata dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat di Tanah Air.(nov)