Erick Marcelino : Mediasi Gugatan Perceraian Berakhir Damai

oleh -309 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Mediator gugatan perceraian antara penggugat AS dan tergugat SMH (bukan nama sebenarnya) berakhir damai. Pada Awalnya AS melayangkan gugatan perceraian terhadap SMA (suaminya) melalui PN Surabaya dengan dalih ada kesalahpahaman. Namun demikian AS akhirnya mencabut laporan gugatan tersebut.

 

Erick Marcelino Papilaya, SH., mengatakan bahwa pada 07 Oktober 2023, telah terjadi proses mediasi di kantor mediator saya yang ada di Pondok Candra Waru Sidoarjo.

 

“Artinya mereka ingin mencabut gugatannya, beliau ingin berkeluarga dengan damai, disamping itu beliau juga punya anak.

 

“Jadi masing-masing pihak, awalnya sama-sama egois karena egois itulah akhirnya istrinya menggugat cerai Suaminya,” ucap Erick Rabu (12/10/2023).

 

Dilanjutkan, Mediator Non Hakim itu kami lakukan dengan kedua bilah pihak, baik penggugat (Istrinya) dan tergugat (Suaminya) dan beberapa saksi sepakat ingin mencabut gugatannya.

 

Surat perdamaian untuk mencabut gugatan suaminya, ia pun berjanji untuk membina rumah tangga lagi karena waktu itu sama-sama egois,” artinya permasalahan ini dimediator dikantor saya jadi perkara gugatan perceraian ini sudah ditanda tangani kedua belah pihak, kesempatan damai,”paparnya.

 

Secara terpisah SMA selaku tergugat mengungkapkan, mediator yang dilakukan Pak Erick sangat baik, dan keinginan saya untuk tidak bercerai bisa di mediasi dengan sangat baik, saya sangat berterimakasih sekali,” Ucapnya. Dan ini perlu dikembangkan kepada masyarakat bahwa peran mediator sangat penting jika terjadi masalah atau perkara. (Rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Bertemu Nelayan Banyuwangi, Gus Ipul-Puti akan Beri Asuransi Bagi Nelayan