KILASJATIM.COM, GRESIK: Sat Polairud Polres Gresik mengamankan empat kapal nelayan karena tertangkap menggunakan jaring yang dilarang atau jaring trawl.
“Kami mengamankan empat kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang (trawl),” ujar Kasat Polairud Polres Gresik, AKP Poerlaksono, Jumat (30/9/2022).
Ia menjelaskan, keempat kapal nelayan tersebut diamankan setelah tiga kapal Sat Polairud Polres Gresik yaitu Kapal Patroli X-1029, X-1017 dan kapal X-1016 melaksanakan patroli.
Keempat perahu nelayan itu diamankan di Perairan Ujung Pangkah, Gresik.
“Empat kapal itu bernama KMN Heni Jaya, KMN Zamira, KMN Berkat, dan satu KMN tak bernama,” jelasnya.
Selain empat kapal tersebut, polisi juga mengamankan empat nahkoda kapal nelayan itu.
Yaitu Alamin, Ahmad Muis, Romzi. Ketiganya adalah warga Campurejo, Panceng, Gresik. Sedangkan satu nelayan lainnya bernama Junaidi Abdilah asal Paciran Lamongan.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 dan pasal 100 B Undang Undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan,” pungkasnya. kj4