DPRD Surabaya Tetapkan Pansus untuk Tiga Raperda Inisiatif

oleh -569 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya: DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna pada Rabu (5/2/2025) di ruang utama lantai 3 Gedung DPRD Surabaya. Agenda utama dalam sidang tersebut adalah penetapan rancangan keputusan mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Kota Surabaya.

Ketiga Raperda inisiatif tersebut meliputi Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Hunian yang Layak, dan Pemajuan Kebudayaan serta Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan.

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPRD Surabaya. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Iksan, yang mewakili Wali Kota, serta 35 dari total 50 anggota dewan dan sejumlah pejabat Pemkot Surabaya.

Dalam sidang tersebut, setiap perwakilan fraksi diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya terkait tiga Raperda yang diajukan. Penyampaian pendapat fraksi diawali oleh Fraksi Gabungan Demokrat-Nasdem, diikuti oleh Fraksi PSI, Fraksi Gabungan PDIP-PAN, Fraksi PKS, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, dan ditutup oleh Fraksi PKB.

Menurut Adi Sutarwijono, seluruh fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan tiga Raperda inisiatif ini ke tingkat Pansus. “Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan sepakat agar pembahasan ini berlanjut ke tingkat Pansus. Oleh karena itu, rapat paripurna ini juga menetapkan rancangan keputusan tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” ujar Adi Rabu, 5/2/2025.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, menjelaskan bahwa panitia khusus untuk masing-masing Raperda telah dibentuk. Pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Pansus akan dilakukan oleh anggota panitia khusus.

Lebih lanjut, Musdiq menegaskan bahwa segala biaya yang timbul akibat pembentukan Pansus ini akan dimasukkan dalam APBD Kota Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku. Masa kerja panitia khusus ditetapkan selama 60 hari kerja sejak tanggal penetapan, dengan kewajiban melaporkan hasil pembahasannya secara tertulis kepada pimpinan DPRD tujuh hari sebelum masa kerja berakhir.(ADV/den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Elektabilitas Cawapres Makin Kokoh, Erick Thohir Berpotensi Dipinang Capres Populer

No More Posts Available.

No more pages to load.