DPR RI Beri Perhatian Khusus Kepada KPPU Dengan Langkah Penegakan Hukum Terhadap Masalah Migor

oleh -577 Dilihat

Anggota DPR RI, Andre Rosiade

KILASJATIM.COM, Jakarta – Penegakan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas industri minyak goreng mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI kemarin (31/3), Ketua KPPU, Ukay Karyadi, diminta menjelaskan, perkembangan penegakan hukum yang dilakukannya dalam menghadapi persoalan kelangkaan minyak goreng sejak akhir tahun lalu serta kendala yang dihadapi.

Menanggapi hal tersebut Komisi VI menyatakan dukungannya atas proses penegakan hukum yang dilakukan KPPU.

Anggota DPR RI, Andre Rosiade, menilai KPPU lebih berani daripada Pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut, serta memahami bahwa proses penegakan hukum akan menempuh waktu yang tidak sebentar, sesuai dengan prosedur yang ada.

“Penegakan hukum atas predatory pricing dalam industri semen. Andre juga mengapresiasi kinerja KPPU dalam proses pengawasan industri minyak goreng yang sudah dilakukan sejak akhir tahun 2020, sebelum bergejolak di awal Februari 2022,” ujar Andre.

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyatakan mendukung penuh peningkatan kewenangan dan kelembagaan KPPU, status kepegawaiannya, hingga penguatan dan revisi UU 5/99.

Sejalan dengan hal itu, Anggota DPR RI, Darmadi Durianto juga mendukung pernyataan yang diperlukan penguatan kelembagaan KPPU, khususnya kewenangan KPPU untuk dapat lebih mempercepat proses penegakan hukum yang ada.

“Termasuk mendukung untuk memasukkan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) menjadi program prioritas prolegnas tahun 2023,” ujarnya, Jumat (01/03/22).

Ketua KPPU turut menyuarakan urgensi penyelesaian status kepegawaian KPPU sebagai aparatur sipil negara guna meningkatkan kinerja lembaga.

Ketua KPPU menyayangkan ketidakpastian status kepegawaian yang membuat turnover pegawai KPPU cukup tinggi.

Baca Juga :  PWI Jatim Gelar Seminar Nasional Guna Gali Peran Pemerintah dan Dunia Usaha Dalam Stabilisasi Harga Migor

“Tidak jarang pegawai yang telah menangani kasus di KPPU, termasuk minyak goreng di 2012, telah berhenti dari KPPU dan bertindak sebagai pengacara pihak yang berperkara,” tegasnya (kj4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.