Dishub Jatim Akui Ada Pelanggaran Tarif, Tapi Tak Bisa Beri Sanksi?

oleh -206 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Dinas Perhubungan Jatim mengakui adanya pelanggaran tarif yang dilakukan oleh aplikator sehingga menjadi pemicu demo yang dilakuakn ribuan ojek online (ojol) hari ini di Surabaya.

Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Dishub Jatim, Nyono yang didampingi Kadisnakertrans Jatim Sigit Priyanto di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Selasa (20/5/2025).

“Persoalan itu ada pelanggaran tarid yang dilakukan beberapa aplikator dan ada bukti-buktinya. Tarifnya diturunkan, potongannya tinggi,” ungkap Nyoto.

Namun Nyoto mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terkait masalah yang dialami para ojol, disebabkan pihaknya hanya mengatur masalah tarif.

“Terkait kebijakan dan sanksi, adalah kewenangan pusat. Saya hanya mengatur masalah tarif. Kami hanya bisa mendesak aplikator kembali mentaati SK Gubernur terkait penyesuaian tarif transportasi online,” jelasnya.

Dalam SK Gubernur, kata Nyoto, disebutkan penetapan tarif transportasi online, untuk orda empat, batas bawahnya Rp 3.800/kilometer, batas atasnya Rp 6.500/kilometer. Sedangkan roda dua batas bawahnya Rp 2.000/kilometer dan batas atasnya Rp 2.500.

“Sanksinya kewenangan pusat, ada surat Dirjen yang dilimpahkan ke gubernur,” pungkas Nyoto. (cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Mendadak jadi Pramugara, Founder Juragan 99 Kejutkan Penumpang Bus Jakarta-Malang

No More Posts Available.

No more pages to load.