Cabuli Enam Anak, Warga Tulungagung Diringkus Polda Jatim  

oleh -1123 Dilihat
Tersangka Muanam diamankan di Mapolda Jatim.

KILASJATIM.COM, Surabaya  – Muanam (50) warga Boyolangu, Tulungagung, pelaku tindak kekerasan seksual kepada enam anak laki-laki diringkus Polda Jatim melalui Subdit Remaja Wanita dan Anak (Renakta) Ditreskrimum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, mengatakan Muanam melakukan aksi bejatnya sejak 11 tahun lalu, tepatnya tahun 2008. Saat itu, Muanam memangsa korban berusia 4 hingga 5 tahun.

Kejahatan ini pun terus dilakukan Muanam hingga tahun 2018. Di tahun 2018 saja, Muanam memiliki korban enam orang remaja. Dia memberi iming-iming uang mulai puluhan hingga ratusan ribu agar para remaja yang menjadi korbannya mau dicabuli dan tidak melapor.

“Saya menjelaskan kasusnya, sudah diketahui bersama tersangka ini Muanam sudah melakukan kasusnya sejak 2008, tahun 2018 ada enam korban yang kita ketahui,” kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (29/11/2019).

BACA JUGA: Polda Jatim Sita Ribuan Botol Miras dan Amankan 12 Tersangka

Akhir November 2019, Subdit Renakta melakukan penyidikan dan menangkap tersangka dari Tulungagung. “Kita melakukan proses hukum berdasarkan laporan keluarga korban dan langsung mengamankan tersangka,” imbuhnya.

Pitra menyebut Muanam melakukan aksinya dengan melakukan tindakan seksual kepada korban. Bahkan, ada beberapa korban yang disodomi oleh Muanam.

Hingga kini, Pitra menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman adanya kemungkinan korban lain. Karena, dalam kasus penyimpangan seksual pada anak-anak, kebanyakan korban masih malu hingga susah untuk mengaku.

Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas tersangka saat melakukan aksinya hingga handphone milik tersangka. Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 junto UU RI no 23 tahun 2003.

Baca Juga :  Ledakan Bom di Markas Brimob Surabaya Tidak Menyebabkan Korban Jiwa

BACA JUGA: Antisipasi Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jatim Gencar Patroli Siber    

“Tersangka ini sesuai hasil penyelidikan kita, kita terapkan ancaman hukuman minimal 15 tahun,” pungkasnya. (kominfo/kj7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.