”Pembentukan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan amanat dari Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat, ” jelas Bupati Ipuk Fiestiandani dihadapan rapat paripurna.
”Tujuan dibentuknya Raperda PDRD antara lain sebagai arah, kebijakan dan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Sebagai dasar dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 187 huruf b Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahwa Peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun. Oleh karena itu, rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus segera diundangkan sebelum 1 Januari 2024. den