Andre Taulany Gugat Cerai Istri, Harta Gono Gini jadi Poin Gugatan

oleh -366 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Belum lama ini, Andre Taulany langsung disorot lantaran menggugat cerai istrinya Rien Wartia Trigina. Dan, harta gono gini menjadi salah satu poin dalam laporan gugatan.

Meski demikian, pihak Humas Pengadilan Agama Tigaraksa tak bisa mengungkapkan secara gamblang alasan Andre Taulany melayangkan gugatan cerai.

“Untuk detail saya tidak bisa menerangkan karena perkara cerai itu adalah perkara tertutup untuk umum. Yang pasti memang ada perkara yang diajukan oleh saudara Andre Taulany,” ungkap Ummi Azma selaku Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Rabu (7/8).

“Nggak bisa saya menjelaskan (soal harta gono-gini) karena itu masuk pokok perkara, jadi saya nggak bisa menjelaskan sejauh itu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Pasal 35 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam.

Pertama adalah harta bawaan atau harta yang sudah ada sebelum pernikahan berlangsung.

Misalnya istri sudah punya rumah sebelum menikah, Atau harta tersebut juga bisa berbentuk harta yang didapat dari proses waris. rumah itu adalah harta bawaan istri dan suami tidak bisa mengganggu gugat harta tersebut.

Yang terakhir adalah harta bersama. Inilah yang sebetulnya sering disebut harta gono gini ketika terjadi perceraian.

Harta ini adalah harta yang dikumpulkan selama berumah tangga atas usaha atau pekerjaan suami atau istri selama perkawinan berlangsung.

Bisa saja, ketika seseorang memiliki tabungan rumah tangga, membeli rumah, atau aset-aset lain di saat pernikahan, harta ini pada akhirnya diklaim sebagai harta bersama. Dan ketika perceraian terjadi, ini menjadi suatu hal yang dipersengketakan. (bbs/yun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Jadi Trending, Ini Makna Jumat Agung yang Perlu Kamu Tahu

No More Posts Available.

No more pages to load.