Aksi Tawuran di Surabaya, Polisi Tetapkan Tujuh Orang Jadi Tersangka 

oleh -545 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka atas penyerangan pos security di salah satu perumahan elit Surabaya timur yang menyebabkan dua orang terluka.

Dari tujuh tersangka, empat diantaranya masih di bawah umur.

Ketujuh tersangka itu berinisial AA ( 21), NA (18), RA (18), KS (15), AN (17). Kelimanya adalah warga Surabaya dan RR (15), FF (15), asal Sidoarjo.

“Kita amankan tujuh orang yang melakukan pengeroyokan, penganiayaan menggunakan sajam, terhadap korban security dari Pakuwon City. Dari tujuh orang ini, tiga yang dewasa dan empat di bawah umur,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kamis (1/12/2022).

Ketujuh tersangka ini sebelumnya diamankan oleh Satrekrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Jatanras Polda Jatim pada Selasa (29/11) lalu.

“Alhamdulillah bisa terungkap. Ini semua mereka karena ajakan tawuran dari dua kelompok,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula dari aksi tawuran antara kelompok gengster tim Gukgukguk melawan tim WokWok.

Mereka janjian untuk tawuran di Jalan Merr. Karena salah satu dari gengster tersebut kalah jumlah, kemudian mereka bergeser.

“Karena kalah jumlah (tim WokWok) dikejar yang kecil, sampai dengan arah Pakuwon City. Kemudian korban security mau menolong dan di sabet sama mereka ini,” ungkapnya

Selain ketujuh tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit motor, 7 buah senjata tajam jenis clurit dan pedang, 2 buah stik golf. 1 potongan besi, pecahan kaca, 9 unit handphone.

“Kami jerat mereka dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 170, kemudian 351, 160 dan undang-undang darurat, sajam,” tandasnya. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Ini Pesan Wabup Bondowoso Saat Menghadiri Nuzulul Quran

No More Posts Available.

No more pages to load.