56 Organisasi Raih SNI Award 2022

oleh -463 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Badan Standardisasi Nasional (BSN) memberikan penghargaan SNI Award tahun 2022. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan dan organisasi yang menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara konsisten dengan kinerja unggul dan berkelanjutan. Profil dan kisah sukses para peraih SNI Award tersebut diharapkan dapat menjadi role model bagi perusahaan dan organisasi lainnya untuk dapat meningkatkan kualitas produk maupun layanan melalui penerapan SNI sehingga dapat meningkatkan penerapan SNI oleh perusahaan dan organisasi secara lebih luas.

Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dalam Penganugerahan SNI Award tahun 2022 di Jakarta pada Rabu (30/11/2022) mengatakan, BSN sangat berkepentingan untuk mendorong perusahaan dan organisasi untuk menerapkan SNI. Pasalnya, tantangan bagi perusahaan dan organisasi ke depan, semakin tinggi. Peningkatan kualitas produk melalui SNI, menurutnya, sudah menjadi keniscayaan.

Penghargaan SNI Award tahun ini adalah yang ke-17 sejak tahun 2005 diselenggarakan. Para penerima SNI tersebut sebanyak 56 organisasi yang terdiri dari peringkat Platinum, Emas, Perak, dan Perunggu yang meliputi 14 kategori. yaitu Organisasi Mikro Jasa; Organisasi Kecil Jasa; Organisasi Menengah Jasa Lainnya; Organisasi Besar Jasa Lainnya; Organisasi Mikro Barang; Organisasi Kecil Barang; Organisasi Menengah Produk Sektor Agro dan Pariwisata; Organisasi Menengah Produk Sektor Logam, Mesin, Transportasi dan Elektronika; Organisasi Menengah Produk Sektor Kimia, Farmasi, Kesehatan, Tekstil, Energi dan Sumber Daya Mineral; Organisasi Besar Produk Sektor Agro dan Pariwisata; Organisasi Besar Produk Sektor Logam, Mesin, Transportasi dan Elektronika; Organisasi Besar Produk Sektor Kimia, Farmasi, Kesehatan, Tekstil, Energi dan Sumber Daya Mineral; Organisasi Pendidikan Dasar dan Menengah; serta Organisasi Pendidikan Tinggi.

Mereka berhak menerima SNI Award setelah lolos seleksi yang dilakukan secara ketat dan dinilai oleh Dewan Juri yang sangat kompeten yang terdiri dari 18 Dewan Juri yang diketuai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), M. Arsjad Rasjid P.M; Direktur Eksekutif PPM Manajemen, Bramantyo Djohanputro sebagai Wakil Ketua Dewan Juri; Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah sebagai Sekretaris Dewan Juri; serta 15 orang juri lainnya yang terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, asosiasi industri, media, masyarakat; serta Lembaga Penilaian Kesesuaian/LPK.

Baca Juga :  Banyuwangi Sahkan APBD 2020  

BSN berharap, dengan semakin banyaknya perusahaan dan organisasi yang menerapkan SNI maka akan menaikkan “value added” di pasar, dan kepercayaan masyarakat juga akan meningkat. Tidak hanya skala perusahaan dan organisasi besar saja yang menerapkan standar namun banyak perusahaan dan organisasi mikro dan kecil juga yang telah menerapkan SNI.

“Ini membuktikan bahwa menerapkan SNI sesungguhnya dapat dilakukan oleh siapapun termasuk perusahaan dan organisasi berskala kecil. Yang terpenting adalah komitmennya untuk menerapkan SNI sebagai salah satu upaya memproduksi barang dan jasa yang berkualitas yang dapat melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing,” pungkas Kepala BSN.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.