Pemprov Jatim Siapkan Dana Rp600 Miliar untuk Pilgub 2030, Dicicil Selama Tiga Tahun

oleh -27 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemprov Jatim akan menyiapkan dana cadangan sebesar Rp600 miliar untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur periode berikutnya setelah masa jabatan 2025–2030 berakhir.

Dana tersebut akan dialokasikan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, mulai 2027 hingga 2029.

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya.

Khofifah mengatakan, pembentukan dana cadangan menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan pembiayaan Pilgub mendatang. Menurut dia, kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah relatif besar sehingga perlu direncanakan sejak dini.

Dengan skema dana cadangan, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah tanpa membebani APBD dalam satu tahun anggaran.

“Pembentukan dana cadangan menjadi instrumen penting agar kebutuhan pendanaan dapat dipersiapkan sejak dini dan tidak membebani APBD dalam satu tahun sekaligus,” kata Khofifah Kamis kemaren, 5/11/2026.

Dia menjelaskan, besaran alokasi dana cadangan masih dapat disesuaikan, baik ditambah maupun dikurangi, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Apabila penyesuaian memengaruhi alokasi setiap tahun, perubahan akan dilakukan melalui perubahan peraturan daerah sesuai ketentuan.

Khofifah menegaskan, penyediaan dana tersebut tidak boleh mengganggu pemenuhan belanja wajib dan mengikat, kebutuhan dasar masyarakat, serta keberlanjutan pelayanan publik.

Karena itu, pemerintah akan memastikan perencanaan anggaran Pilgub tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan prioritas pembangunan.

Selain aspek anggaran, Khofifah menekankan pentingnya tata kelola dana cadangan yang transparan dan akuntabel. Pengelolaannya akan mengikuti peraturan perundang-undangan dengan pengawasan DPRD, aparat pengawas internal pemerintah, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Ini Kata Khofifah

Dia juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Jatim, khususnya Komisi A dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.

Setelah disepakati, Raperda akan diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Khofifah berharap, pembentukan dana cadangan memberikan kepastian pembiayaan sehingga penyelenggaraan Pilgub mendatang dapat dipersiapkan sesuai tahapan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah. (Fri)