KILASJATIM.COM – Kementerian Kehutanan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan tindak pidana di balik kebakaran hutan yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.
Penyelidikan gabungan tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran Gunung Bromo sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam insiden yang terjadi di kawasan konservasi tersebut.
Penyelidikan diumumkan Kementerian Kehutanan pada Sabtu, 12 September 2026. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, memimpin langsung tim gabungan dalam pemeriksaan di lapangan.
Aswin mengatakan, tim melakukan berbagai langkah penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran, mengurai rangkaian peristiwa, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran, mengungkap rangkaian kejadian, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” kata Aswin dalam keterangan tertulis yang diterima RRI.co.id, Sabtu malam, 12 September 2026.
Penyelidikan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan lapangan, tetapi juga diperkuat dengan pendekatan ilmiah. Kementerian Kehutanan melibatkan sejumlah ahli untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran dan menilai dampak ekologis yang ditimbulkan.
Ahli kebakaran hutan Prof. Bambang Hero Saharjo dilibatkan untuk membantu menganalisis karakteristik dan penyebab kebakaran. Sementara itu, Prof. Basuki Wasis, pakar kerusakan tanah, diterjunkan untuk mengkaji tingkat kerusakan ekologis akibat kebakaran di kawasan TNBTS.
Menurut Aswin, tim masih mengumpulkan dan memeriksa berbagai informasi yang diperoleh dari lokasi kejadian. Pemeriksaan tersebut mencakup pengecekan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, hingga analisis terhadap sejumlah fakta yang ditemukan di lapangan.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan,” ujar Aswin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan perusakan kawasan hutan, termasuk apabila kebakaran di TNBTS terbukti mengandung unsur tindak pidana.
Menurut Dwi, pengamanan kawasan konservasi strategis akan terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, petugas di lapangan, serta masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Kebakaran di TNBTS menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar,” kata Dwi.
Dwi juga mengapresiasi kerja keras petugas gabungan dan para relawan yang bergotong royong melakukan upaya pemadaman api. Pemerintah, kata dia, menyiapkan proses penegakan hukum berbasis pembuktian ilmiah agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses secara objektif dan dipertanggungjawabkan.
“Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” ucap Dwi.
Penyelidikan terhadap kebakaran Gunung Bromo ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan TNBTS sebagai salah satu kawasan konservasi penting di Jawa Timur. Hasil pemeriksaan dan analisis ilmiah nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta langkah hukum selanjutnya. (ARU)
