Pertamina Sanksi 31 Penyalur BBM Subsidi di Sumbar, 5.000 Pelat Diajukan Blokir

oleh -30 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Ilustrasi: Antrean kendaraan untuk pengisian BBM subsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU di Jakarta. (Foto: CNBC Indonesia)

KILASJATIM.COM, Padang – Pengawasan penyaluran BBM subsidi di Sumatera Barat diperketat. Pertamina Patra Niaga bersama Polda Sumbar dan Pemprov Sumbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU di Kota Padang.

Dalam sidak tersebut, tim memeriksa proses penyaluran BBM subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, hingga kondisi sarana dan prasarana SPBU.

Hasil pemantauan menunjukkan operasional dan pelayanan di SPBU yang diperiksa berjalan normal. Namun, tim menemukan indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai saat hendak mengisi BBM subsidi.

SPBU tidak melayani pengisian kendaraan tersebut karena dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Sidak melibatkan Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto, perwakilan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Firdaus, serta Sales Area Manager Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga Fakhri Rizal Hasibuan.

Pertamina Patra Niaga mencatat telah memberikan 31 sanksi kepada lembaga penyalur BBM subsidi di Sumbar sepanjang 2026. Sanksi diberikan dalam bentuk pembinaan hingga penghentian pasokan sementara terhadap penyalur yang terbukti melanggar ketentuan.

Selain itu, Pertamina telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang.

Ribuan nomor polisi lain yang terindikasi memiliki pola pembelian tidak sesuai ketentuan juga telah diajukan untuk penghapusan data.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan langsung maupun sistem digital.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat,” dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/9/2026).

Menurut Kitty, setiap temuan yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai mekanisme, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi.

Baca Juga :  BRI Super League Dimulai Sore Ini, 9 Laga Siap Panaskan Pekan Perdana

Pertamina juga melakukan penguatan tata kelola lembaga penyalur. Sepanjang 2026, pengelolaan tiga SPBU di Sumbar telah dialihkan, antara lain berdasarkan rekomendasi dalam surat pembinaan.

Dengan tambahan tiga SPBU tersebut, total terdapat enam SPBU di Sumatera Barat yang telah dialihkan pengelolaannya.

Pengawasan juga diperkuat dengan pemanfaatan data transaksi dan QR Code untuk mendeteksi lebih awal pola pembelian yang tidak sesuai ketentuan.

Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan penyaluran BBM, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.

Pengawasan ini akan terus dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan BBM subsidi tidak disalahgunakan dan tetap diterima masyarakat yang berhak. (cit)